hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
Berita  

59 Persen Tanah Wakaf Sudah Bersertipikat, ATR/BPN Kejar Target 2028

Salah satu penerima manfaat program Andi Mulyadi, pembina Masjid Muhajirin Makassar. Foto: humas/peluangnews
Salah satu penerima manfaat program Andi Mulyadi, pembina Masjid Muhajirin Makassar. Foto: humas/peluangnews

PeluangNews, Jakarta-Selembar sertipikat ternyata bukan sekadar dokumen legalitas bagi tanah wakaf. Bagi pengelola masjid, pesantren, madrasah hingga sekolah, sertipikat menjadi jaminan agar aset yang telah diamanahkan untuk kepentingan umat tetap terlindungi dan bisa dikembangkan untuk generasi berikutnya.

Hal itu menjadi perhatian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui program percepatan sertipikasi tanah wakaf. Hingga akhir Juli 2026, sekitar 59 persen tanah wakaf di Indonesia telah memiliki sertipikat.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mendorong percepatan sertipikasi untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun penguasaan tanah wakaf oleh pihak yang tidak berhak.

Salah satu penerima manfaat program tersebut adalah Andi Mulyadi, pembina Masjid Muhajirin Makassar. Masjid yang telah berdiri sejak 1972 itu baru mendapatkan sertipikat tanah wakaf pada 2026, setelah lebih dari lima dekade berdiri.

“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat,” ujar Andi.

Menurut dia, sertipikasi tersebut memberikan kepastian sekaligus rasa aman bagi pengurus masjid dalam menjaga aset yang telah dipercayakan untuk kepentingan umat.

Manfaat serupa dirasakan Andi Gusnaidah, Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Setelah memperoleh sertipikat tanah wakaf, pihak sekolah memiliki pijakan lebih kuat untuk mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan.

“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” kata Andi Gusnaidah.

Kementerian ATR/BPN menilai sertipikasi tanah wakaf tidak berhenti pada aspek administrasi. Kepastian hukum juga membuka peluang bagi nadzir dan pengelola aset wakaf untuk mengembangkan tanah sesuai peruntukannya sehingga manfaat sosial dan keagamaan dapat terus berlangsung.

Dengan capaian sekitar 59 persen hingga Juli 2026, masih terdapat sekitar 41 persen tanah wakaf yang belum bersertipikat. Pemerintah menargetkan seluruh sisa tanah wakaf tersebut dapat tersertipikasi pada 2028.

Untuk mengejar target itu, Menteri Nusron secara konsisten mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, organisasi keagamaan, serta para nadzir. Dialog dengan berbagai pihak dilakukan dalam kunjungan kerja ke daerah untuk mempercepat pengamanan aset-aset keagamaan melalui kepastian legalitas.

Program tersebut diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga memastikan tanah wakaf tetap menjadi aset umat yang aman, produktif, dan bermanfaat dalam jangka panjang.

pasang iklan di sini
octa vaganza