
Peluang News, Jakarta – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.8/2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024, Minggu (25/8/2024).
Adapun persetujuan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama dengan jajaran KPU dan pemerintah dengan agenda tunggal pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
“Jadi, satu kesimpulannya, Komisi II DPR RI bersama dengan Menkumham RI, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu RI menyetujui rancangan peraturan komisi pemilihan umum atau RPKPU tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Achmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024).
Dengan demikian, maka ia memastikan bahwa PKPU tentang perubahan atas peraturan KPU No.8/2024 sudah mengakomodir secara menyeluruh putusan MK nomor 60 dan 70.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengaku telah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait konsultasi pembahasan Peraturan KPU (PKPU) untuk syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada pada tahun ini.
Berdasarkan draf yang diterima itu, PKPU mengakomodir seluruh putusan Mahkamah Konsititusi (MK), baik gugatan Nomor 70 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik, maupun gugatan nomor 60 terkait batas usia calon kepala daerah.