hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
Daerah  

Pramono: Putusan MK Pertegas Jakarta sebagai Ibu Kota Negara

Pramono
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Pemprov DKI

PeluangNews, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi penegasan bahwa status Jakarta tetap sebagai ibu kota negara.

“Selama belum ada keputusan presiden (keppres) pemindahan ibu kota, Jakarta tetap diperlakukan sebagai pusat pemerintahan,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Status tersebut, lanjut dia, selama ini memang sudah dijalankan oleh Pemprov DKI Jakarta. Karena itu, putusan MK menjadi bentuk penegasan status Jakarta yang sudah berlangsung.

“Maka kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada keputusan presiden untuk pemindahan ibu kota,” kata Pramono.

“Dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini,” ujarnya.

Dalam perspektif Pemprov DKI, Jakarta hingga kini masih diposisikan sebagai ibu kota negara. Hal serupa juga berlaku di tingkat pemerintah pusat.

“Ya, karena selama ini DKI Jakarta dalam perspektif Pemerintah DKI Jakarta tetap masih sebagai ibu kota negara, jadi kami memperlakukan apa yang terjadi ya seperti itu,” ujarnya.

Dengan adanya putusan MK, Pramono menilai hal itu memperkuat dasar administrasi yang selama ini dijalankan Pemprov DKI Jakarta.

“Sementara pemerintah pusat sendiri juga sama dengan Pemerintah DKI Jakarta dalam diksi untuk DKI itu, masih sebagai ibu kota sampai kemudian ada keputusan presiden pemindahan,” kata Gubernur Pramono Anung.

Sebagaimana diberitakan, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

MK menegaskan saat ini Provinsi DKI Jakarta masih Ibu Kota Indonesia. Hal itu dinyatakan MK dalam sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, yang digelar Selasa (12/5) dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam gugatan itu, pemohon menilai norma pasal 2 ayat 1 UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma pasal 39 ayat 1 UU 3/2022, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan penyelenggaraan negara, kegiatan penyelenggaraan negara, dan pelaksanaan administrasi pemerintahan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat memimpin sidang. []

pasang iklan di sini
octa vaganza