
PeluangNews, Jakarta – Sebanyak 50.000 buruh bermotor yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) pimpinan Andi Gani Nena Wea berunjuk rasa di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Mereka berunjuk rasa terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Para demonstran akan berangkat dari wilayah Kabupaten Tangerang, Kabupaten dan Kota Bekasi, Karawang, hingga Purwakarta menuju lokasi demo.
“Totalnya kita targetkan mencapai 50 ribu motor,” ungkap Wakil Presiden KSPSI Ahmad Supriyadi saat konferensi pers, dikutip Rabu (16/9/2026).
KSPSI menetapkan kawasan Grand Indonesia dan Bundaran Hotel Indonesia (HI) sebagai titik aksi karena DPR RI masih membahas RUU Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan itu, KSPSI juga akan menyerahkan petisi kepada Presiden Prabowo Subianto agar regulasi ketenagakerjaan mengakomodasi kepentingan buruh.
“DPR RI masih membahas UU tersebut. Pada tanggal 16 September kami juga akan diterima oleh Panja Komisi IX DPR RI,” kata Ahmad.
KSPSI memberikan tenggat kepada DPR hingga 22 September 2026 untuk menyampaikan jawaban konkret atas aspirasi buruh.
Ahmad menegaskan aksi pada 24 September tetap digelar jika belum ada respons atas tuntutan substantif.
“Kalau pada 22 September kami tidak mendapatkan jawaban konkret terhadap harapan-harapan substantif dalam UU Ketenagakerjaan, maka 24 September aksi akan kami lakukan,” tutur dia.
Salah satu substansi yang dipersoalkan KSPSI adalah mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam rancangan regulasi tersebut.
Koordinator Perumus Draft RUU Ketenagakerjaan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) yang juga Wakil Presiden KSPI, R. Abdullah, menilai proses PHK semestinya diawali perundingan antara pengusaha dan pekerja atau Serikat pekerja.
“Dalam rancangan yang dibuat DPR, PHK itu diberitahu dulu, berunding kemudian. Ini adalah satu metodologi PHK yang sangat-sangat kurang baik bagi kami,” kata Abdullah.
Dia berpandangan bahwa ketentuan tersebut tetap substantif meskipun tampak sebagai persoalan teknis. DPR diminta membuka ruang dialog agar pengaturan PHK dalam rancangan bisa diperbaiki.
Selain PHK, Abdullah menyoroti pengaturan mengenai upah, terutama parameter peninjauan upah. Dia meminta peran Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) diperkuat dan tidak terlalu bergantung pada data statistik pemerintah.
“Mestinya yang lebih diperkuat adalah Dewan Pengupahan Daerah (Depeda), sekalipun memang statistik ikut terlibat di dalamnya,” ujar dia.
Ahmad menambahkan, KSPSI berharap Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan masukan kepada DPR dalam pembahasan regulasi tersebut.
Petisi kepada Presiden akan menjadi bagian dari aksi buruh pada 24 September 2026.
“Kami berharap Pak Presiden Prabowo Subianto dapat mengakomodasi keinginan-keinginan kami. Pak Prabowo tentu dapat memberikan masukan kepada DPR RI agar dalam masa sidang pembahasan UU ini dapat mengakomodasi harapan kami,” ucapnya, menambahkan. []








