
PeluangNews, Surabaya – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong waralaba menjadi salah satu strategi untuk mempercepat pengusaha UMKM naik kelas. Model bisnis ini dinilai mampu membantu pelaku usaha memperluas pasar secara lebih terstruktur sekaligus meningkatkan skala bisnis.
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, waralaba bukan sekadar pola kemitraan antara pemilik usaha dan mitra. Lebih dari itu, waralaba menawarkan sistem bisnis yang mencakup standardisasi produk dan layanan, strategi pemasaran, penguatan merek, hingga mekanisme ekspansi usaha.
“Waralaba adalah model bisnis lintas sektor, kendaraan universal yang dapat mengangkut UMKM dari sektor apa pun untuk naik kelas,” kata Bagus dalam Opening Ceremony Pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2026 di Surabaya, Jumat (11/9/2026).
Menurut dia, merek merupakan salah satu aset penting yang mampu meningkatkan nilai sebuah usaha. Namun, kekuatan merek harus dibarengi sistem bisnis yang tertata agar usaha dapat dikembangkan dan direplikasi secara konsisten.
Melalui waralaba, UMKM yang telah memiliki merek kuat, standar produk atau layanan, serta model bisnis yang teruji mempunyai peluang memperluas pasar tanpa harus membangun seluruh jaringan usaha secara mandiri.
“Franchise atau waralaba merupakan sebuah platform bisnis yang sangat diperlukan para pengusaha mikro, kecil, dan menengah Indonesia. Karena itu, kami ingin menjadikan waralaba sebagai salah satu jalur akselerasi untuk meningkatkan skala bisnis UMKM,” ujarnya.
Waralaba Tak Lagi Didominasi Kuliner
Bagus mengatakan, perkembangan industri waralaba di Indonesia semakin beragam. Bisnis waralaba tidak lagi hanya didominasi sektor makanan dan minuman, tetapi telah merambah berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, kecantikan, hingga jasa.
Diversifikasi tersebut membuka peluang lebih besar bagi UMKM, generasi muda, dan calon pengusaha untuk masuk ke dunia bisnis melalui sistem yang telah memiliki standar operasional serta tata kelola yang lebih terukur.
Baca Juga:Wow, Bisnis Waralaba di Indonesia Capai Rp143,25 Triliun
Kementerian UMKM, kata Bagus, berkomitmen memperkuat ekosistem waralaba nasional. Salah satunya dengan mendorong semakin banyak merek lokal memenuhi persyaratan dan memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk menyiapkan merek-merek potensial agar mampu memperluas bisnis hingga pasar internasional.
Data Kementerian Perdagangan per April 2026 mencatat terdapat 169 pemberi waralaba lokal dan 163 pemberi waralaba asing yang telah memiliki STPW di Indonesia.
Jumlah tersebut menunjukkan masih terbuka ruang yang besar bagi merek lokal untuk berkembang melalui sistem waralaba.
“Franchise ini seharusnya menjadi strategi bisnis. Komitmen Kementerian UMKM adalah bagaimana franchise Indonesia tidak hanya berjaya di dalam negeri, tetapi juga mampu berkembang ke luar negeri,” kata Bagus.
Diperkuat SAPA UMKM hingga Pembiayaan
Untuk meningkatkan kesiapan UMKM memasuki ekosistem waralaba, Kementerian UMKM mengintegrasikan pengembangan waralaba dengan berbagai program pemberdayaan usaha.
Salah satunya melalui SAPA UMKM atau Sistem Aplikasi Pelayanan dan Pendampingan UMKM. Platform digital tersebut dikembangkan sebagai pintu gerbang layanan terpadu bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan berbagai layanan pemerintah.
Layanan tersebut mencakup konsultasi usaha, legalitas dan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, pembiayaan, hingga perluasan akses pasar.
Penguatan ekosistem juga dilakukan melalui Holding UMKM Berbasis Klaster. Dalam skema ini, usaha menengah ditempatkan sebagai anchor untuk mengintegrasikan UMKM ke dalam rantai pasok industri.
Model tersebut diharapkan membantu UMKM meningkatkan standar mutu, kapasitas produksi, dan konsistensi sistem usaha. Dengan fondasi yang lebih kuat, UMKM dinilai akan lebih siap mengembangkan bisnis melalui pola waralaba.
“Dengan model ini, standardisasi mutu yang selama ini sulit dicapai UMKM secara sendiri-sendiri dapat dijaga melalui holding. Setelah teruji di dalam negeri, holding UMKM dapat berkembang menjadi master franchisor Indonesia, sehingga yang diekspor bukan hanya produknya, tetapi juga sistem bisnisnya,” jelas Bagus.
Selain kelembagaan dan standardisasi, pemerintah juga memperluas akses pembiayaan bagi UMKM melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan berbagai skema pembiayaan alternatif.
Hingga Agustus 2026, realisasi KUR tercatat sekitar Rp197 triliun kepada 3,1 juta debitur UMKM. Lebih dari 65 persen penyaluran diarahkan ke sektor produktif untuk mendukung peningkatan kapasitas dan keberlanjutan usaha.
Kementerian UMKM juga memperkuat pendampingan dan pembinaan agar pelaku usaha tidak hanya mampu menghasilkan produk, tetapi juga memiliki tata kelola, standardisasi, merek, dan model bisnis yang dapat direplikasi.
Bagus menegaskan, pengembangan waralaba harus ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem pemberdayaan UMKM yang saling terhubung, mulai dari penguatan merek, standardisasi, pembiayaan, pendampingan, pemasaran, hingga ekspansi pasar.
Dengan pendekatan tersebut, waralaba diharapkan tidak hanya menjadi pilihan untuk memperbanyak gerai, tetapi menjadi strategi bisnis bagi UMKM Indonesia untuk memperbesar skala usaha dan membawa merek lokal menembus pasar global. (RO)








