
PeluangNews, Jakarta – Penerapan kewajiban sertifikasi halal 2026 akan mulai berlaku pada Minggu (18/10/2026) atau enam hari lagi.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk waspada terhadap modus penipuan berkedok denda sertifikasi halal.
BPJPH menegaskan tidak ada pungutan denda di luar mekanisme resmi yang diatur undang-undang. Seluruh pengurusan sertifikasi halal dilakukan melalui sistem Sihalal dan pendampingan resmi.
“Wajib halal 2026 berlaku 18 Oktober, kami ingatkan waspada penipuan berkedok denda sertifikasi,” tulis BPJPH dalam imbauannya, Senin (12/10/2026).
Kewajiban ini berlaku untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa sembelihan yang beredar di Indonesia. Pelaku usaha yang belum bersertifikat diimbau segera mengurus sebelum tenggat waktu. []








