
PeluangNews, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan kesiapan pemberlakuan insentif potongan biaya layanan platform e-commerce paling sedikit 50 persen bagi pengusaha mikro dan kecil (UMK) yang memasarkan produk dalam negeri melalui perdagangan digital mulai 25 Oktober 2026.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Melalui peraturan tersebut, platform e-commerce diwajibkan memberikan potongan paling sedikit 50 persen atas biaya administrasi (admin fee), komisi (commission fee), atau biaya aplikasi dasar toko kepada pengusaha mikro dan kecil yang telah terverifikasi dan menjual produk dalam negeri.
“Kebijakan insentif potongan biaya layanan platform PMSE dapat diimplementasikan secara efektif mulai 25 Oktober 2026,” ujar Temmy di Jakarta, Jumat (16/10).
Temmy menjelaskan pengajuan dan verifikasi permohonan insentif dilakukan melalui aplikasi terpadu SAPA UMKM untuk memastikan kemudahan akses sekaligus ketepatan sasaran penerima manfaat.
Mekanisme tersebut diatur dalam Keputusan Menteri UMKM Nomor 398 Tahun 2026 tentang Prosedur Pengajuan Permohonan dan Verifikasi Insentif Potongan Biaya Layanan Platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
“SAPA UMKM secara teknis telah siap untuk menerima pendaftaran pengajuan insentif potongan biaya layanan platform PMSE bagi UMK,” kata Temmy.
Baca Juga:Kabar Baik untuk UMKM, Tarif Pajak 0,5 Persen Tak Lagi Dibatasi Waktu
Ia menjelaskan terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pengusaha mikro dan kecil untuk memperoleh insentif tersebut.
Persyaratan itu meliputi kesesuaian dengan kriteria skala usaha mikro atau kecil, hanya menjual produk dalam negeri, tidak melakukan manipulasi transaksi atau penyalahgunaan fasilitas platform, memiliki rekam jejak usaha yang baik, serta memenuhi ketentuan pendaftaran SAPA UMKM.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar. Sementara itu, usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.
Kriteria modal usaha tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Untuk mengajukan insentif, pengusaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan terlebih dahulu membuat akun melalui SAPA UMKM.
Selanjutnya, pemohon mencantumkan platform PMSE yang digunakan untuk berjualan, melengkapi identitas pedagang (merchant) atau nama pengguna (username), serta memasukkan daftar Stock Keeping Unit (SKU) beserta nama produk yang dipasarkan.
Pemohon juga dapat mencantumkan nomor dan tanggal sertifikat produk apabila dokumen tersebut tersedia.
Baca Juga:Pemulihan UMKM Terdampak Bencana Sumatera Dikawal hingga 2028
Setelah permohonan diajukan dan data diteruskan, platform PMSE akan melakukan verifikasi paling lama 10 hari kalender sejak menerima data UMK melalui SAPA UMKM.
Temmy menegaskan insentif hanya diberikan untuk produk yang memenuhi kriteria sebagai produk dalam negeri.
Parameter verifikasi mencakup produk yang dihasilkan di Indonesia oleh perusahaan dalam negeri, penggunaan seluruh atau sebagian bahan baku dan komponen dari dalam negeri, serta keterlibatan seluruh atau sebagian tenaga kerja warga negara Indonesia.
“Pemberian insentif potongan biaya layanan diberikan paling lambat 5 hari setelah dua tahap verifikasi data UMK melalui SAPA UMKM dan platform PMSE,” ujar Temmy.
Ia memastikan seluruh proses pengajuan dan verifikasi dirancang agar berlangsung tepat sasaran, transparan, aman, dan akurat.
Kesiapan tersebut didukung proses pertukaran data antara SAPA UMKM dan platform PMSE yang telah dipersiapkan selama sekitar lima bulan sejak penetapan keputusan menteri terkait.
Menurut Temmy, integrasi data menjadi bagian penting dalam memastikan insentif benar-benar diterima oleh pengusaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan, sekaligus mencegah penyalahgunaan fasilitas.
Bagi pemohon yang tidak lolos verifikasi, alasan penolakan akan disampaikan secara terperinci sehingga pengusaha dapat mengetahui persyaratan yang belum terpenuhi.
Pengusaha mikro dan kecil yang permohonannya ditolak tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan kembali insentif setelah memenuhi ketentuan, sepanjang tidak termasuk dalam kategori pengguna platform PMSE berisiko tinggi (high-risk user).
Temmy menjelaskan insentif dapat terus dimanfaatkan untuk setiap transaksi selama penerima memenuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam keputusan menteri.
Namun, pemberian insentif dapat dihentikan apabila penerima terbukti melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
Pengusaha yang keberatan terhadap keputusan penghentian insentif dapat mengajukan banding melalui saluran yang disediakan platform PMSE, dengan pengawasan dari Kementerian UMKM.
Selain memastikan kelancaran proses pengajuan, Kementerian UMKM juga akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan dan dampaknya terhadap kegiatan usaha penerima manfaat.
“Melalui SAPA UMKM, kami akan memantau berkala data realisasi insentif dari platform PMSE, serta laporan perkembangan usaha dari UMK penerima manfaat,” kata Temmy.
Ia menambahkan pemantauan tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi pengusaha mikro dan kecil.
Dengan berkurangnya biaya layanan platform, pengusaha mikro dan kecil diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk mengelola biaya operasional, menjaga daya saing harga produk, serta memperluas jangkauan pemasaran.
Temmy optimistis kebijakan ini dapat meringankan beban biaya usaha sekaligus meningkatkan partisipasi pengusaha mikro dan kecil dalam ekosistem perdagangan digital nasional.
Melalui kebijakan tersebut, Kementerian UMKM berupaya menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil dan inklusif, sekaligus membuka kesempatan lebih luas bagi produk dalam negeri untuk bersaing dan menjangkau konsumen di berbagai wilayah Indonesia. (RO/Aji)








