Peluang News, Jakarta – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya, telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Disebutkan kebijakan pemutihan utang ini mencakup sekitar 1 juta pelaku UMKM.
Dikutip dari Antara, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan kebijakan penghapusan piutang UMKM ini merupakan simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan sebagainya.
“Kita samakan dulu persepsi, program ini program kebijakan simbolik oleh Presiden Prabowo dalam bentuk simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada mereka-mereka para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, yang selama ini memang ada kurang lebih 1 jutaan orang (pelaku),” kata Maman di Istana Kepresidenan Jakarta dikutip, Rabu (6/11/2024).
Maman menambahkan PP tersebut dibuat agar pihak bank milik negara (Himbara) memiliki legitimasi ataupun payung hukum untuk bisa menghapus utang UMKM.
Lebih lanjut Maman mengatakan, UMKM yang dihapuskan utangnya adalah UMKM yang merupakan nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang terkena beberapa permasalahan seperti bencana alam gempa bumi, terdampak COVID-19 dan lain sebagainya.
“Ini untuk pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan yang sudah tidak punya kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo. Itu sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara. Jadi ini betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya 10 tahunan,” jelas dia. (Aji)