hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh

UMKM Lokal Dapat Karpet Merah Masuk Industri Tambang, Ini Strategi Pemerintah

UMKM Lokal Dapat Karpet Merah Masuk Industri Tambang, Ini Strategi Pemerintah
UMKM Lokal Dapat Karpet Merah Masuk Industri Tambang, Ini Strategi Pemerintah/dok.peluang-humas

PeluangNews, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan langkah strategis untuk memperluas keterlibatan pengusaha lokal dalam industri pertambangan. Melalui kebijakan afirmatif, pemerintah mendorong UMKM naik kelas, mulai dari kawasan lingkar tambang hingga menjadi bagian dari rantai pasok global.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, pemerintah telah menyiapkan peta jalan (roadmap) transformasi UMKM agar pelaku usaha lokal dapat memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dari pengelolaan sumber daya alam nasional.

“Kami ingin memastikan kekayaan alam di bumi Nusantara tidak hanya memberi manfaat bagi perusahaan besar, tetapi juga memberikan nilai tambah nyata bagi masyarakat di daerah. Melalui terobosan regulasi seperti pemberian WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) Prioritas, kita memberi karpet merah bagi pengusaha kecil dan menengah lokal untuk mengelola usaha pertambangan secara profesional, mandiri, dan bertanggung jawab,” ujar Bagus.

Pernyataan tersebut disampaikan saat mewakili Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam acara Minerba Convex 2026 di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Menurut Bagus, salah satu prioritas Kementerian UMKM adalah meningkatkan kemampuan pengusaha lokal dalam memenuhi standar Environmental, Social, and Governance (ESG). Standar ini menjadi salah satu persyaratan penting agar UMKM dapat masuk ke dalam rantai pasok industri pertambangan, termasuk pasar global.

Untuk mengatasi kendala sertifikasi, legalitas, hingga akses pembiayaan, Kementerian UMKM menyiapkan tujuh langkah strategis. Program tersebut meliputi ESG Readiness Assessment, peningkatan kapasitas secara bertahap, pendampingan pemenuhan standar dan sertifikasi, fasilitasi peralatan dan audit, penguatan keterkaitan pasar (Supply Chain Linking), digitalisasi melalui SAPA UMKM, serta pembentukan ekosistem dan holding UMKM.

Baca Juga:Kadin Soroti Tantangan Koperasi di Sektor Tambang: Akses Pendanaan dan Pasar Jadi Kunci

Bagus menjelaskan, kebijakan pemberian WIUP Prioritas bagi pengusaha kecil dan menengah lokal mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.

Proses verifikasi usaha juga dilakukan secara terintegrasi melalui platform SAPA UMKM. Kriteria yang digunakan mencakup modal usaha Rp1 miliar hingga Rp10 miliar atau omzet Rp2 miliar hingga Rp50 miliar.

Selain memperoleh kesempatan mengelola wilayah pertambangan, pemegang WIUP Prioritas juga diwajibkan menyusun dan menjalankan program Corporate Business Responsibility (CBR).

Program tersebut mencakup empat skema pelibatan usaha mikro dan kecil (UMK) lokal, yakni keterlibatan dalam rantai pasok, pengembangan komoditas daerah, penciptaan lapangan kerja, serta kemitraan usaha.

Di sisi lain, Kementerian UMKM memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pemerintah daerah untuk mengatasi keterbatasan modal dan teknologi, terutama pada sektor pengolahan sekunder dan daur ulang.

Dukungan tersebut mencakup pembiayaan berbasis proyek melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan program ACCES, transfer teknologi dari pemilik fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), serta penyelenggaraan business matching secara berkala.

“Guna menjembatani keterbatasan modal dan teknologi di sektor pengolahan sekunder maupun daur ulang, Kementerian UMKM bersinergi dengan Kementerian ESDM dan pemerintah daerah,” kata Bagus.

Melalui berbagai kebijakan tersebut, pemerintah berharap industri pertambangan dan hilirisasi nasional tidak hanya menjadi penggerak investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membuka ruang lebih luas bagi pengusaha lokal untuk tumbuh, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat perekonomian daerah. (RO)

pasang iklan di sini
lpdb.go.id