hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Kadin Soroti Tantangan Koperasi di Sektor Tambang: Akses Pendanaan dan Pasar Jadi Kunci

Kadin Soroti Tantangan Koperasi di Sektor Tambang: Akses Pendanaan dan Pasar Jadi Kunci
Kadin Soroti Tantangan Koperasi di Sektor Tambang: Akses Pendanaan dan Pasar Jadi Kunci/Dok. Ist

Peluang News, Jakarta – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, menyoroti dua aspek penting yang perlu diperhatikan koperasi dalam mengelola sektor pertambangan, yaitu akses pendanaan dan akses pasar. Menurutnya, kedua faktor tersebut membutuhkan waktu agar dapat benar-benar dioptimalkan oleh koperasi maupun pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di sektor tersebut.

Dalam sebuah pertemuan di Jakarta pada Selasa (18/02/2025), Anindya mengingatkan bahwa koperasi merupakan bagian dari Kadin, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987. Ia menekankan bahwa setiap provinsi memiliki Kadin masing-masing, sehingga berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru akan dipelajari lebih lanjut untuk melihat kemungkinan kerja sama.

Anindya juga mengungkapkan bahwa Kadin, dengan jaringannya yang tersebar di 38 provinsi, terbuka untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait pertambangan, terutama dalam lingkup Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia menilai bahwa dalam pengelolaan sektor ini, pengalaman menjadi faktor yang sangat penting.

Sebagai informasi, dalam UU Minerba yang telah disahkan, koperasi termasuk dalam pihak yang dapat menerima Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Hal ini diatur dalam Pasal 51 Ayat 1 dan 3, yang menyebutkan bahwa WIUP Mineral Logam dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan melalui mekanisme lelang atau pemberian prioritas.

Selain itu, pemberian izin dengan cara prioritas mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti luas wilayah izin, pemberdayaan koperasi dan UKM, penguatan fungsi ekonomi organisasi kemasyarakatan keagamaan, serta peningkatan perekonomian daerah. (RO)

pasang iklan di sini