Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan sejumlah instansi terkait resmi membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh wilayah tanah air.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyampaikan, pembentukan ini terdiri dari 38 TPAKD di tingkat provinsi dan 514 di tingkat kabupaten/kota.
“Pembentukan TPAKD di seluruh provinsi dan kabupaten/kota ini dilakukan guna mendorong percepatan akses keuangan di daerah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera,” kata Ismail di Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Dia menjelaskan, pembentukan TPAKD yang terakhir sendiri dilakukan di wilayah Papua untuk meresmikan sebelas TPAKD di wilayah Papua, yaitu TPAKD Provinsi Papua Pegunungan, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Sorong Selatan.
Menurutnya, pembentukan TPAKD ini merupakan salah satu upaya OJK untuk mewujudkan amanat sebagaimana disebutkan pada Undang-Undang No.59 tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 yaitu target inklusi keuangan 91 persen pada tahun 2025 dan 98 persen pada tahun 2045.
“Kami akan mendorong semua forum TPAKD ini agar semakin bermanfaat untuk merumuskan berbagai program kerja yang dapat menjadi katalisator penggunaan produk keuangan yang legal dan aman, dalam rangka mewujudkan target inklusi keuangan di tahun 2045,” ujarnya.
“Terlebih, keberadaan TPAKD memiliki peran penting dalam penyediaan akses keuangan yang accessible (mudah diakses/dijangkau), flexible (tidak kaku), dan affordable (berbiaya rendah),” imbuhnya.
Akses atau inklusi keuangan pun, lanjut Ismail, merupakan katalis penting dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan yang juga akan mengurangi kemiskinan dan menjaga stabilitas keuangan.
Oleh karena itu, maka perlunya akses keuangan yang luas dan merata dalam mendukung masyarakat rentan dan memperkuat pondasi ekonomi yang lebih luas.
Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Horas Maurits Panjaitan menambahkan, TPAKD diharapkan dapat mendukung upaya pembangunan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Indonesia.
“Apalagi, TPAKD lahir sebagai tim koordinasi yang sangat penting bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan para pemangku kepentingan dalam percepatan akses keuangan di daerah, mendukung kemandirian daerah, peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat di daerah,” tuturnya.
Sebagai informasi, jnisiasi pembentukan TPAKD sendiri berawal pada 2016, melalui pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur BI, dan para Menteri Kabinet Kerja yang menyampaikan perlunya upaya peningkatan akses keuangan di Indonesia.
Sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, maka Kemendagri mengeluarkan Radiogram No.T-900/634/Keuda tanggal 19 Februari 2016 tentang Pembentukan TPAKD.
Kemudian, pada 2021 lalu, Kemendagri juga telah diterbitkan SE Mendagri No.900/7105/SJ tanggal 15 Desember 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah.
Adapun beberapa program kerja yang telah diimplementasikan melalui TPAKD antara lain yaitu program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), Kredit /Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR), Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas (KK/PSP) Pertanian, Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI), dan Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai).