
PeluangNews, Jakarta – Kementerian Perindustrian Republik Indonesia terus memperkuat daya saing industri kecil dan menengah (IKM) nasional melalui pengembangan industri halal, khususnya pada sektor kerajinan alat makan keramik atau tableware. Langkah ini dilakukan seiring pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk produk barang gunaan yang akan mulai diterapkan pada Oktober 2026.
Pemerintah menilai percepatan sertifikasi halal tidak hanya penting untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, tetapi juga menjadi strategi memperluas akses pasar ekspor dan meningkatkan nilai tambah produk IKM Indonesia di pasar global.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa penguatan ekosistem industri halal menjadi bagian penting dalam transformasi industri nasional menuju sektor manufaktur yang lebih kompetitif, inklusif, dan berkelanjutan.
“Penguatan industri halal tidak hanya menjawab kebutuhan pasar domestik yang besar, tetapi juga membuka peluang ekspor yang semakin luas,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/5).
Menurut Agus, kewajiban sertifikasi halal yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 merupakan langkah strategis untuk meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk nasional.
Ia menjelaskan, produk halal tidak hanya memenuhi ketentuan syariat Islam dan kebutuhan konsumen muslim, tetapi juga mencerminkan standar keamanan, kebersihan, kesehatan, dan kualitas produk yang diakui secara global.
“Dengan demikian, IKM yang berhasil memperoleh sertifikasi halal dapat semakin meningkatkan jaminan mutu yang sangat berguna di pasar internasional,” ujar Agus.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) menyelenggarakan kegiatan “Pendampingan Inovasi dan Persiapan Sertifikasi Halal Keramik Tableware” pada 28–30 April 2026 di Gedung BBSPJI Keramik dan Mineral Non Logam, Bandung.
Kegiatan tersebut diikuti 10 pelaku IKM alat makan keramik dari sejumlah daerah di Jawa Barat, yakni Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Bogor.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA), Reni Yanita, menilai sertifikasi halal untuk barang gunaan memiliki peran penting karena produk tableware bersentuhan langsung dengan makanan sehingga status kehalalannya perlu dipastikan untuk memberikan rasa aman kepada konsumen.
Selain itu, sertifikasi halal juga dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk meningkatkan penetrasi ekspor ke negara-negara Timur Tengah dan ASEAN yang memiliki pasar produk halal cukup besar.
“Alat makan dan barang gunaan halal lainnya yang tersertifikasi halal berpotensi memberikan kontribusi positif terhadap kinerja ekspor, terutama ke negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim,” ujar Reni.
Reni mengungkapkan, nilai ekspor produk alat makan keramik Indonesia pada 2025 mencapai USD12,68 juta dengan pasar utama meliputi Amerika Serikat, Perancis, Jerman, Belanda, dan Tiongkok.
Meski demikian, peluang penetrasi ke pasar negara-negara muslim dinilai masih sangat terbuka untuk terus dioptimalkan. Pada tahun yang sama, nilai ekspor ke Uni Emirat Arab tercatat sebesar USD254 ribu, Arab Saudi USD223 ribu, Malaysia USD108 ribu, dan Brunei Darussalam USD17 ribu.
“Capaian ini menunjukkan bahwa produk alat makan keramik Indonesia memiliki daya saing yang baik di pasar global. Namun peluang di pasar halal dunia masih sangat besar, khususnya di negara-negara mayoritas muslim,” jelasnya.
Direktur IKM Kimia, Sandang, dan Kerajinan, Budi Setiawan, menambahkan Indonesia memiliki modal kuat dalam pengembangan industri alat makan keramik, mulai dari ketersediaan bahan baku lokal, keterampilan perajin, hingga kekayaan desain berbasis budaya.
Dalam kegiatan pendampingan tersebut, para peserta mendapatkan pembekalan terkait regulasi jaminan produk halal, tahapan sertifikasi, identifikasi bahan baku dan proses produksi sesuai standar halal, inovasi desain, hingga strategi peningkatan kualitas dan daya saing produk.
“Kami berharap pelaku IKM keramik tableware dapat menghadirkan produk yang unggul dari sisi desain sekaligus memenuhi prinsip halalan thayyiban agar semakin kompetitif di pasar ekspor Timur Tengah, ASEAN, maupun global,” kata Budi.
Ke depan, Kemenperin menyatakan akan terus mempercepat penguatan sektor kerajinan nasional melalui berbagai program strategis, mulai dari pendampingan inovasi desain, peningkatan teknologi produksi, fasilitasi sertifikasi halal, penerapan SNI wajib, hingga perluasan akses pemasaran melalui platform digital dan pameran internasional.
Sementara itu, Lugino Keramik, salah satu peserta kegiatan, berharap pemerintah turut membantu proses uji laboratorium produk untuk memastikan bahan baku yang digunakan memenuhi standar kualitas dan keamanan.
Dukungan tersebut dinilai penting guna memperkuat keberlangsungan industri keramik lokal agar semakin modern, aman, dan mampu bersaing di pasar internasional.








