hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Satgas PASTI OJK Kembali Blokir Ratusan Entitas Ilegal di Indonesia

Satgas PASTI OJK Kembali Blokir Ratusan Entitas Ilegal di Indonesia/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Agustus hingga September 2024 resmi melakukan pemblokiram terhadap ratusan entitas ilegal di Indonesia.

Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto menyampaikan, pemblokiran ini dilakukan karena ratusan entitas ilegal itu berpotensi merugikan masyarakat di tanah air.

Ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti hal tersebut.

“Sebanyak 498 entitas ilegal tersebut terdiri dari 400 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 68 tawaran investasi ilegal,” ujar Hudiyanto di Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Dia memaparkan, 68 tawaran investasi ilegal itu berkaitan dengan penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

“Sejak 2017 sampai dengan 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal,” papar Hudiyanto.

“Oleh karena itu, Satgas Pasti mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” tambahnya.

Selain itu, lanjut Hudiyanto, masyarakat juga diminta untuk selalu mewaspadai berbagai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus-modus tertentu di berbagai platform media sosial.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae menyatakan, OJK bersama dengan Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) berkomitmen akan terus melakukan pemblokiran penuh bagi individu yang terafiliasi dengan perjudian, termasuk entitas dan investasi ilegal di seluruh Indonesia.

Adapun hal ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa OJK bertugas untuk mengoordinasikan penanganan aktivitas keuangan ilegal bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan belasan lembaga pemerintahan lainnya.

pasang iklan di sini
lunar new year 2025 lumire hotel