hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Resmi Diterbitkan, Gubernur Diminta Umumkan UMP 2025 Maksimal Pekan Depan

Resmi Terbit, Gubernur Diminta Umumkan UMP 2025 Maksimal Pekan Depan/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025 pada hari ini, Rabu (4/12/2024).

Dia mengatakan, besaran kenaikannya ditetapkan rata sebesar 6,5 persen untuk UMP 2025 di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.

Yassierli meminta agar seluruh gubernur di Indonesia dapat segera mengumumkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 paling lambat pada Rabu (11/12/2024) pekan depan.

“Hal ini juga berlaku untuk Upah Sektoral Provinsi (USP). Untuk Upah Minimum provinsi (UMP) tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Lebih lanjut, ia memastikan, seluruh besaran terkait UMP 2025 dan upah sektoral dapat berlaku mulai 1 Januari 2025.

“Upah Minimum provinsi tahun 2025, Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menargetkan bahwa Peraturan Menteri (Permen) soal Upah Minimum akan terbit pada Rabu (4/12/2024).

Diketahui, rencana ini mundur dari target sebelumnya yaitu akhir November 2024.

Adapun kenaikan UMP 2025 sebelumnya juga sempat diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen.

Mengenai hal ini, Prabowo memastikan bahwa informasi lebih rinci terkait upah minimum akan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Sementara untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan, baik di Provinsi, Kota, dan Kabupaten.

pasang iklan di sini
lunar new year 2025 lumire hotel