hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Kemnaker Ubah Pengawasan Ketenagakerjaan Berbasis Risiko

Menaker Yassierli.
Menaker Yassierli.

PeluangNews, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan arah baru pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia akan berfokus pada pendekatan berbasis risiko dengan mengedepankan langkah preventif.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan sekaligus memperkuat perlindungan bagi para pekerja.

Penegasan tersebut disampaikan Yassierli saat meluncurkan dan menyosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan, yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Pengawasan Ketenagakerjaan Indonesia di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Menurut Yassierli, paradigma pengawasan ketenagakerjaan tidak lagi hanya menitikberatkan pada penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan melalui pemanfaatan data, teknologi, dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Pencegahan harus menjadi bagian utama dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan. Karena itu, kita perlu memperkuat instrumen pengawasan yang mampu membaca potensi risiko sejak awal,” kata Yassierli.

Ia menjelaskan, transformasi pengawasan dimulai dengan memperluas jangkauan sekaligus memperkuat kapasitas pengawasan. Salah satunya melalui optimalisasi peran Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagai mitra strategis dalam mendeteksi dini dan mencegah potensi persoalan ketenagakerjaan.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga akan memanfaatkan digitalisasi, sistem surveillance, serta mekanisme self-assessment perusahaan sebagai instrumen pendukung pengawasan.

Yassierli menegaskan bahwa pendekatan berbasis risiko menjadi kunci utama dalam menentukan prioritas pengawasan di berbagai sektor usaha.

“Kata kuncinya adalah berbasis risiko. Kesadaran ini sudah menjadi bagian penting dalam berbagai bidang, termasuk dalam pengelolaan pengawasan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Kemnaker akan mengintegrasikan berbagai sumber data, mulai dari keselamatan dan kesehatan kerja (K3), norma kerja, pengaduan masyarakat, hingga data BPJS Ketenagakerjaan. Integrasi tersebut bertujuan memetakan tingkat risiko berdasarkan sektor industri maupun wilayah.

“Kita integrasikan data K3, norma kerja, pengaduan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memetakan risiko. Kita juga akan mendorong Balai K3 di dinas provinsi menjadi garda terdepan promotif dan preventif,” tutur Yassierli.

Ia menambahkan, Balai K3 akan diperkuat agar mampu memetakan berbagai risiko ketenagakerjaan di wilayah masing-masing, termasuk persoalan norma kerja dan standar K3. Hasil pemetaan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan prioritas pengawasan sekaligus mengarahkan intervensi pada sektor dan daerah yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi.

Pengawasan berbasis risiko juga akan diperkuat melalui kolaborasi antara pengawas ketenagakerjaan dan Balai K3 dalam memberikan edukasi serta pendampingan kepada perusahaan.

“Balai K3 harus menjadi ujung tombak Kemnaker dalam promotif dan preventif K3,” tegasnya.

Di sisi lain, Yassierli menekankan bahwa keberhasilan transformasi pengawasan ketenagakerjaan sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia pengawas yang profesional dan berintegritas.

“Regulasi sudah kita siapkan. Kita ingin pengawasan ketenagakerjaan semakin profesional, memiliki integritas, dan mampu memberikan dampak bagi terciptanya tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” pungkasnya.

pasang iklan di sini
octa vaganza