
PeluangNews, Jakarta – Pemerintah tengah gencar melakukan penagihan pajak kepada masyarakat.
Kini, muncul kabar bahwa penagihan pajak hingga ke rumah kontrakan. Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tidak memiliki perintah khusus untuk mengejar atau memburu pajak ke pemilik rumah kontrakan.
Pengenaan pajak atas penghasilan dari rumah yang disewakan, kata Purbaya, bukan merupakan kebijakan pajak baru.
Menurut dia, kewajiban membayar pajak atas penghasilan tetap berjalan sebagaimana aturan yang berlaku.
“Enggak, enggak ada (pajak kontrakan). Salah ngomong itu dia (Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan),” katanya kepada wartawan saat ditemui di Kementerian Keuangan, Rabu (12/8/2026).
Purbaya mengatakan tidak ada kebijakan khusus untuk mengejar pemilik rumah kontrakan. Setiap penghasilan pada dasarnya memiliki kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, penghasilan yang diperoleh dari usaha menyewakan rumah tetap mengikuti aturan perpajakan yang sudah ada.
“Enggak ada secara khusus kita ngejar (pajak) kontrakan. Biasa aja, business as usual,” ujar Purbaya.
Dia menegaskan tidak ada instruksi khusus kepada aparat pajak untuk memburu pemilik rumah kontrakan.
Perlakuan terhadap penghasilan dari kontrakan, katanya, tetap berjalan seperti biasa sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. “Jadi bukan pajak baru dan business as usual saja untuk itu,” kata Purbaya.
Sebagaimana diberitakan, pemerintah berencana memperluas basis perpajakan pada 2027 dengan mengoptimalkan kepatuhan kelompok wajib pajak yang dinilai belum memenuhi kewajiban perpajakannya secara maksimal.
Salah satu kelompok yang menjadi perhatian adalah pemilik lebih dari satu rumah yang memperoleh penghasilan dari penyewaan properti.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rofyanto Kurniawan, mengutarakan langkah tersebut menjadi bagian dari strategi perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa menaikkan tarif pajak. Rofyanto mencontohkan masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah.
Kata dia, tidak semua rumah ditempati pemiliknya sehingga berpotensi menghasilkan pendapatan dari aktivitas sewa yang seharusnya menjadi objek perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kebijakan 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kita optimalkan,” ucap Rofyanto dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027, Kamis (6/8/2026).
Sebelumnya, beredar kabar bahwa penagihan pajak akan melibatkan Babinsa dan Polri.
Selain itu, penagihan pajak juga dilakukan pemerintah hingga ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Kendaraan yang tidak atau belum membayar pajak dilarang menggunakan BBM bersubsidi. []








