
Peluang News, Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, selama satu dekade kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Polri telah membentuk lima kepolisian daerah (Polda).
Selain itu, Korps Bhayangkara tersebut juga sudah membentuk 615 Polres, Polsek dan Polsubsektor untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat Indonesia.
“Adapun lima Polda yang terbentuk dari 2014 hingga 2024 yaitu, Polda Papua Barat (2014), Polda Sulawesi Barat (2016), Polda Kalimantan Utara (2018), Polda Papua Tengah (2024) dan Polda Papua Barat Daya (2024),” ungkap Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Dia mengatakan, selama sepuluh tahun masa kepemimpinan Presiden Jokowi, Polri juga sudah membentuk 59 Polres, 183 Polsek dan 373 Polsubsektor.
“Dengan demikian, maka totalnya sejak 2014 hingga 2024 sudah ada 620 satuan kewilayahan yang terdiri dari lima Polda, 59 Polres, 183 Polsek dan 373 Polsubsektor untuk menjaga Kamtibmas dan memberikan pelayanan serta perlindungan secara optimal kepada seluruh masyarakat Indonesia,” paparnya.
Sementara mengenai rencana pembentukan Polda baru pada 2024 ini, kata Trunoyudo, akan serempak dilakukan di empat Daerah Otonomi Baru (DOB), yakni Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan hingga Papua Barat Daya.
Dari empat provinsi tersebut, baru dua provinsi yang sudah ada surat keputusan pembentukan Polda, yakni Papua Barat Daya dan Papua Tengah.
“Untuk dua Polda tersebut saat ini masih berproses untuk menyiapkan sarana dan prasarana, seperti markas dan anggotanya,” jelasnya.
Lebih lanjut, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menegaskan bahwa penambahan satuan kewilayahan baik tingkat Polda, Polres, Polsek hingga Polsubsektor serta rekrutmen anggota Polri dalam rangka mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Oleh karena itu, ia memastikan, pihaknya akan terus meningkatkan profesionalisme guna terwujudnya transformasi Polri yang presisi menuju Indonesia Emas 2045.