hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
Berita  

Bus AKAP Diawasi Digital, Temuan Kemenhub Jadi Sorotan

Bus AKAP/ Foto: Ist

PeluangNews, Jakarta – Kementerian Perhubungan mengungkap temuan mengejutkan dari hasil pengawasan digital terhadap operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di seluruh Indonesia. Dari lebih dari 1,7 juta perjalanan bus yang dipantau sepanjang Januari hingga pertengahan Juni 2026, lebih dari separuh di antaranya terindikasi melakukan pelanggaran administratif yang berpotensi memengaruhi aspek keselamatan transportasi darat.

Pengawasan tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui pemanfaatan aplikasi Terminal Online System (TOS) yang telah diterapkan di 115 Terminal Penumpang Tipe A (TTA) di seluruh Indonesia.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan angkutan orang guna memastikan aspek kelaikan kendaraan dan kepatuhan operator,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin (15/6).

Menurut Aan, pemanfaatan teknologi digital memungkinkan proses pengawasan terhadap angkutan umum dilakukan secara lebih efektif dan terukur. Sistem tersebut tidak hanya memantau pergerakan armada, tetapi juga mampu mendeteksi berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan operator.

Berdasarkan data TOS periode 1 Januari hingga 12 Juni 2026, tercatat sebanyak 1.709.993 perjalanan bus AKAP berangkat dari Terminal Tipe A dan 1.759.161 perjalanan tiba di terminal tujuan.

Selama periode tersebut, layanan bus AKAP mengangkut 22.769.512 penumpang yang berangkat dan 21.790.578 penumpang yang datang melalui Terminal Tipe A di seluruh Indonesia.

Melalui sistem pengawasan digital tersebut, Kementerian Perhubungan dapat mengidentifikasi kendaraan yang memenuhi ketentuan maupun yang terindikasi melakukan pelanggaran.

“Kami telah mencatat sejumlah perjalanan bus yang dinyatakan laik jalan serta bus yang terindikasi melakukan pelanggaran,” jelasnya.

Hasil pengawasan menunjukkan dari 1.709.993 perjalanan bus yang berangkat, sebanyak 989.176 perjalanan atau 57,85 persen terindikasi melakukan pelanggaran. Sementara hanya 720.817 perjalanan atau 42,15 persen yang dinyatakan tidak melanggar.

Temuan serupa juga terjadi pada bus yang datang ke terminal. Dari total 1.759.161 perjalanan, sebanyak 1.011.044 perjalanan atau 57,47 persen terindikasi melakukan pelanggaran, sedangkan 748.117 perjalanan atau 42,33 persen dinyatakan memenuhi ketentuan.

Kemenhub mencatat sebagian besar pelanggaran yang ditemukan masih berkaitan dengan aspek administratif. Pelanggaran terbanyak meliputi penyimpangan trayek, masa berlaku uji berkala kendaraan atau BLUe yang telah kedaluwarsa, serta masa berlaku Kartu Pengawasan (KPS) yang sudah habis.

Pada bus yang berangkat dari Terminal Tipe A, ditemukan 579.641 pelanggaran penyimpangan trayek, 265.673 pelanggaran masa berlaku uji berkala kendaraan yang kedaluwarsa, dan 447.961 pelanggaran KPS yang tidak berlaku.

Sementara pada bus yang datang ke terminal, tercatat 577.788 pelanggaran penyimpangan trayek, 287.068 pelanggaran masa berlaku uji berkala kendaraan yang telah habis, serta 474.185 pelanggaran masa berlaku KPS.

Aan menegaskan bahwa kepatuhan operator terhadap seluruh persyaratan administrasi dan teknis kendaraan masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dibenahi demi menjamin keselamatan masyarakat.

“Temuan ini menjadi bahan evaluasi kami ke depannya untuk terus memperkuat pengawasan, meningkatkan pembinaan kepada operator,” jelasnya.

Selain menemukan berbagai pelanggaran, Ditjen Perhubungan Darat juga mencatat sejumlah perusahaan otobus (PO) yang paling banyak melakukan pelanggaran, yakni PT SSR, PT EMPS, PT PP, PT SJML, dan PT BDM.

Kementerian Perhubungan menyatakan telah melakukan penindakan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dan akan terus menindaklanjuti hasil pengawasan melalui pembinaan, pengawasan berkala, serta penguatan sistem digital untuk meningkatkan kepatuhan operator angkutan umum.

“Prinsip kami jelas, keselamatan harus menjadi prioritas utama,” tegas Aan.

Karena itu, Kemenhub mengimbau seluruh operator bus AKAP untuk memastikan armada yang dioperasikan memenuhi seluruh persyaratan teknis maupun administratif agar masyarakat memperoleh layanan transportasi yang aman, nyaman, dan berkeselamatan.

“Sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang aman, nyaman, dan berkeselamatan,” kata Aan.

pasang iklan di sini
octa vaganza