hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

PMK 81/2024 Ubah Aturan Lama PMK 243/2014, Koperasi Harus Lebih Siap

Urusan pelaporan SPT Tahunan sering kali baru terasa “mendesak” ketika sudah mendekati batas waktu. Khususnya bagi koperasi yang aktivitas operasionalnya padat, keterbatasan SDM, hingga sistem pencatatan yang belum sepenuhnya rapi membuat penyusunan laporan keuangan tertunda. Perpanjangan waktu biasanya jadi jalan keluar yang paling aman.

PMK 243/2014 pun menjadi dasar acuan dalam mekanisme perpanjangan penyampaian SPT Tahunan. Melalui aturan tersebut, proses pengajuan perpanjangan relatif lebih sederhana dan cenderung dimanfaatkan sebagai ruang tambahan ketika laporan belum sepenuhnya siap.

Namun, dengan terbitnya PMK 81 Tahun 2024, ada beberapa perubahan secara garis besar, seperti fasilitas perpanjangan SPT Tahunan masih tetap ada. Wajib pajak, termasuk koperasi, tetap diberikan waktu tambahan maksimal dua bulan setelah batas waktu pelaporan normal.

Dalam peraturan itu, permohonan perpanjangan harus diajukan sebelum batas waktu pelaporan berakhir, dan tidak bisa lagi dilakukan setelahnya. Selain itu, pengajuan juga perlu disertai dengan dokumen pendukung yang menunjukkan kondisi sebenarnya dari wajib pajak.

Di sinilah perbedaan utamanya dibandingkan dengan PMK 243/2014. Pemerintah tidak lagi melihat perpanjangan sebagai formalitas administratif, tetapi sebagai bagian dari proses yang tetap harus bisa dipertanggungjawabkan.

Artinya, jika laporan keuangan belum selesai, harus ada alasan yang jelas. Misalnya karena masih dalam proses audit, atau ada data yang belum final. Bahkan, wajib pajak diharapkan sudah memiliki gambaran perhitungan pajak, meskipun belum sepenuhnya selesai. Dengan kata lain, meskipun pelaporan ditunda, prosesnya tidak boleh benar-benar “belum mulai”.

Kalau melihat praktik di lapangan, perubahan ini cukup terasa bagi koperasi. Tidak sedikit koperasi yang masih menyusun laporan keuangan secara “mengejar deadline”. Pencatatan dilakukan di akhir periode, dokumen dikumpulkan menjelang pelaporan, dan koordinasi baru berjalan intens saat waktu sudah mepet.

Dalam situasi seperti itu, perpanjangan sering kali jadi solusi cepat. Tapi dengan berlakunya PMK 81/2024, ruang untuk mengandalkan cara tersebut menjadi lebih terbatas. Bukan karena perpanjangan tidak boleh, tetapi karena prosesnya tidak lagi sesederhana ketika masih menggunakan pendekatan di PMK 243/2014.

Koperasi yang tidak memiliki data yang rapi atau dokumentasi yang lengkap bisa saja kesulitan ketika harus mengajukan perpanjangan. Bahkan, bukan tidak mungkin justru menimbulkan kendala tambahan di sisi administrasi.

Sebaliknya, koperasi yang sejak awal sudah mulai membangun sistem pencatatan yang lebih tertib justru berada di posisi yang lebih aman. Mereka tidak terlalu bergantung pada perpanjangan, karena laporan keuangan sudah disusun secara bertahap. Kalaupun membutuhkan tambahan waktu, mereka sudah punya dasar data yang cukup kuat untuk mendukung pengajuan tersebut.

Dari pengalaman kami mendampingi berbagai jenis usaha, termasuk koperasi, tantangan seperti ini memang cukup umum terjadi. Banyak yang sebenarnya sudah berjalan dengan baik dari sisi usaha, tetapi belum diimbangi dengan sistem administrasi yang kuat. Padahal, ketika skala usaha mulai berkembang, hal-hal seperti laporan keuangan dan kepatuhan pajak justru menjadi semakin penting.

pasang iklan di sini
octa vaganza