hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Pensiun Seumur Hidup, Meski Kerja Cuma 2 Bulan

Tak sampai dua bulan jelang Presiden lengser, Jokowi masih saja melantik dua orang menteri. Yakni Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM dan Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum, dan HAM. Reshuffle itu dipertanyakan manfaatnya. Memperbaiki kinerja? Selain mustahil, juga jauh panggang dari api.

Meski begitu, keduanya bakal tetap mendapat tunjangan seumur hidup dari pemerintah. Hal ini sesuai dengan PP No. 60/2000. Beleid itu menjelaskan setiap menteri yang diberhentikan dengan hormat berhak mendapat uang pensiun seumur hidup. Besarannya ditetapkan berdasarkan waktu masa jabatan.

“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun,” demikian bunyi Pasal 11 beleid tersebut. Dalam Ayat 3 di pasal yang sama menyatakan bahwa menteri yang berhenti dengan hormat karena alasan kesehatan yang disebabkan oleh dinas berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75% dari dasar pensiun

Untuk menteri yang 5 tahun menjabat, Kemenkeu memastikan pejabat negara sekelas menteri tetap akan mendapatkan uang pensiun selepas masa jabatannya selama 5 tahun berakhir. Kebijakan ini tertuang dalam PPNo. 50/1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan bekas Menteri Negara beserta Dudanya/Jandanya.

Namun, perhitungan berbeda akan dikenakan pada menteri yang tidak menyelesaikan masa jabatannya, entah karena diputus oleh presiden atau tersandung kasus. Untuk menteri yang diberhentikan, maka ia berhak mendapat uang penghormatan yang dihitung berdasarkan lama masa jabatannya, tapi hanya dibayarkan satu kali. “Kecuali (menteri) yang terkena kasus,”

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada masa pemerintahan keduanya telah memberhentikan dua menteri yang tersandung kasus korupsi, yakni Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Dalam hal Rosan dan Supratman yang menjabat selama dua bulan, kalkulasinya begini. Dasar pensiun sendiri adalah gaji pokok menteri yang sebesar Rp5.040.00 per bulan. Angka ini sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2000. Angka itu kemudian dikalikan 1 persen untuk setiap bulan. Dengan demikian jumlahnya Rp50.400. Dengan begitu uang pensiun seumur hidup yang diterima adalah Rp100.800 per bulan.●

pasang iklan di sini