
Selama ini masa aktif paket menjadi salah satu instrumen pengelolaan trafik jaringan, promosi produk, hingga perhitungan pendapatan. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), operator perlu mendesain ulang paket internet, termasuk masa berlaku, sistem rollover, hingga struktur harga agar tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan investasi jaringan.
MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix. Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dengan putusan yang bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD 1945, artinya tidak ada mekanisme banding atau kasasi atas putusan tersebut.
Maka, sejak Kamis (23/7), pemaknaan baru terhadap Pasal 28 ayat (1) UU Cipta Kerja soal kewajiban operator melindungi sisa kuota konsumen itu sudah sah secara hukum, meski penerapan teknisnya masih menunggu langkah lanjutan dari pemerintah dan operator seluler.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan sisa kuota yang belum sepenuhnya digunakan konsumen harus tetap dilindungi sebagai hak milik. “Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” kata Adies dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dengan putusan ini bukan berarti seluruh paket data harus berlaku tanpa batas waktu. Operator seluler tetap diperbolehkan menawarkan skema layanan sesuai kebijakan bisnis masing-masing, selama tersedia opsi yang melindungi sisa kuota pelanggan.
MK merinci enam bentuk perlindungan yang dapat disediakan operator untuk sisa kuota pelanggan, baik pengguna prabayar maupun pascabayar. Berikut daftarnya: Akumulasi atau rollover kuota; Perpanjangan masa aktif; Pengalihan manfaat; Kompensasi; Refund; Bentuk perlindungan lain.
Dengan putusan ini, MK akan mengubah lanskap layanan internet seluler di Indonesia agar penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan meski masa berlaku paket telah berakhir.





