hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Intoleransi Tumpukan Sampah Terbuka

Longsor maut di Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang awal tahun ini berujung pada penetapan eks-Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sebagai tersangka kasus pidana lingkungan. Maka, sejalan dengan kebijakan nasional, pengelolaan sampah open dumping (tumpukan terbuka) dihapus.

Dari Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 5/2026, warga diwajibkan untuk memilah dan mengelola sampah. Targetnya, mengurangi beban Bantargebang yang telah menampung sekitar 55 juta ton sampah. DKI Jakarta pun mulai membenahi Bantargebang. Namun, mengejar target penghentian penuh praktik open dumping pada 1 Agustus tampaknya mustahil. Diprediksi, 2029 pola lama itu baru benar-benar ditinggalkan.

Model kelola controlled landfill, yang diawali Agustus ini, menerapkan pemadatan dan penutupan sampah dengan tanah secara berkala untuk mengurangi bau dan pencemaran. Namun, metode ini masih satu tingkat di bawah sanitary landfill yang telah dilengkapi sistem pengelolaan lindi dan gas metana secara menyeluruh.

Pemerintah DKI Jakarta membidik praktik open dumping di TPST Bantargebang dihentikan sepenuhnya pada 2029. Pada paruh kedua tahun ini, porsi sampah yang masih ditangani secara open dumping ditargetkan turun menjadi 50,34 persen. Pada akhir 2028, praktik open dumping di TPST Bantargebang ditargetkan berakhir. Sebanyak 66,44 persen sampah ditargetkan diolah melalui berbagai fasilitas, sedangkan 33,56 persen ditangani melalui sistem controlled landfill yang lebih aman dan terkendali.

Dewasa ini, sistem pengelolaan sampah di Bantargebang sudah mulai diubah bertahap menuju controlled landfill.  “Pilah-Angkut-Olah, ini adalah sistem baru yang diterapkan Pemerintah Jakarta dalam mengelola sampah,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Merujuk pada Instruksi Gubernur No. 5/2026, baik pemerintah, warga, maupun pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe diminta proaktif memilah dan mengolah sampahnya secara mandiri.

Sampah organik, pengolahan yang dianjurkan misalnya komposting, biodigester, atau pemanfaatan larva black soldier fly (BSF). Sedangkan, sampah anorganik bisa diolah di bank sampah unit atau offtaker lainnya dan sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) dibawa ke tempat pembuangan sampah khusus B3. Sampah yang tidak dapat diolah dikirim ke TPST untuk dikelola dengan sistem controlled landfill atau diproses menjadi bahan bakar dengan fasilitas refuse derived fuel (RDF) maupun menjadi listrik melalui teknologi insinerator.●

pasang iklan di sini
octa vaganza