JAKARTA—-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah sedang mengkaji pembatasan sekitar 900 komoditas impor, yang sebagian besar merupakan barang konsumsi.
“Secara prinsip pemerintah mengupayakan agar kebijakan itu tidak akan menganggu pertumbuhan investasi dan ekspor,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (27/8/2018).
Dikatakannya, dari 900 komoditas yang dimaksud akan dipelajari sampai ke masing-masing barang berdasarkan HS Code, yang merupakan standar internasional penamaan dan penomoran. Gunanya HS Code untuk mengklasifikasi barang dan turunannya.
Komoditas yang akan dikaji bertambah dari yang tadinya 500 menjadi 900. Kebijakan ini juga berfungsi mengendalikan defisit transaksi berjalan atau Current Account Deficit (CAD) yang terus melebar.
Menurut Sri Mulyani lagi, pemerintah juga melihat produksi dalam negeri menyiapkan barang serupa. Jika memang industri dalam negeri mampu, pemerintah tentu akan mengendalikan barang impor itu. Sehingga nantinya produk dalam negeri mampu menggantikannya. Dia mengharapkan pada September 2018 review tersebut bisa rampung dan bisa segera ditetapkan.
Pihak Kementerian Keuangan juga menjalin komunikasi dengan OJK dan Bank Indonesia apakah ada hambatan yang dihadapi industri. “Kalau hambatannya pada akses permodalan, maka akan dibantu agar industri dalam negeri bisa memproduksi barang tersebut. Industri yang akan memproduksi tergolong industri kecil dan menengah,” tutur Sri Mulyani lagi.
Meskipun demikian, tandas Menteri Keuangan, pemerintah juga menyadari bahwa mungkin kebijakan ini akan bermasalah di tatanan internasional, seperti dari sisi WTO (Organisasi Perdagangan Dunia) (Van).