hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

OJK: Kredit Macet Tak Selalu Berujung Pidana

Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule terhadap Kredit Macet di Bank.
Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule terhadap Kredit Macet di Bank.

PeluangNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi industri perbankan guna menjaga pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan.

Melalui penguatan pemahaman terhadap konsep business judgement rule (BJR), regulator berharap bankir dapat tetap agresif menjalankan fungsi intermediasi tanpa dihantui risiko kriminalisasi atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik.

Pesan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule terhadap Kredit Macet di Bank” di Jakarta, Selasa (12/5).

“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian.

OJK menilai kesamaan pemahaman antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, hingga pelaku industri menjadi kunci menciptakan iklim usaha perbankan yang sehat.

Di tengah kebutuhan mendorong ekspansi kredit untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional, perbankan dinilai membutuhkan ruang untuk mengambil keputusan bisnis secara profesional tanpa tekanan berlebihan.

Menurut Dian, penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras penting untuk menjaga integritas bankir sekaligus mencegah praktik fraud di sektor perbankan.

“Upaya ini bertujuan menjaga profesionalisme dan integritas bankir sehingga bisnis bank dapat semakin mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.

Dalam forum tersebut, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Jupriyadi menekankan perlunya keseragaman penafsiran hukum terkait perkara pidana di sektor perbankan agar tercipta kepastian hukum dan keadilan substantif bagi pelaku industri.

Ia menjelaskan, konsep BJR dapat diterapkan apabila seluruh syarat dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas terpenuhi, mulai dari itikad baik, kepatuhan prosedur, tidak adanya benturan kepentingan, hingga adanya mitigasi risiko yang maksimal.

Menurut Jupriyadi, apabila seluruh parameter tersebut telah dipenuhi namun kredit tetap bermasalah akibat faktor eksternal atau kegagalan bisnis debitur, maka kondisi itu seharusnya dipandang sebagai business failure dan bukan tindak pidana.

Ia juga mengingatkan pentingnya mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni jalur pidana menjadi langkah terakhir dalam penyelesaian persoalan perbankan.

“Diperlukan keseragaman penafsiran hukum dalam penerapan Business Judgement Rule guna mencapai keadilan substantif sekaligus mencegah munculnya chilling effect yang dapat menghambat bankir dalam mengambil keputusan bisnis,” ujar Jupriyadi.

Senada, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Didik Farkhan Alisyahdi menyebut BJR sebagai instrumen anti-kriminalisasi bagi pejabat bank sepanjang keputusan kredit diambil sesuai prinsip kehati-hatian.

Ia menyebut terdapat lima elemen utama yang harus dipenuhi agar perlindungan BJR berlaku, yakni keputusan diambil dengan itikad baik, berbasis informasi memadai, menerapkan prinsip kehati-hatian, bebas benturan kepentingan, dan sesuai kewenangan.

Namun, Didik menegaskan perlindungan tersebut gugur apabila ditemukan manipulasi, kolusi, penyimpangan tujuan, atau penyampaian informasi palsu dalam proses pemberian kredit.

“Kerugian yang terjadi tidak lagi diperhitungkan sebagai risiko bisnis melainkan menjadi sebuah akibat dari kejahatan,” tegasnya.

Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries menyoroti pentingnya pembuktian unsur kesengajaan (mens rea) dalam tindak pidana perbankan.

Menurutnya, seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan perbuatan secara sengaja atau lalai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Melalui sarasehan ini, OJK berharap pemahaman industri terhadap konsep Business Judgement Rule semakin kuat sehingga perbankan tetap percaya diri menyalurkan kredit dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

pasang iklan di sini
octa vaganza