
PeluangNews, Jakarta – Pemerintah resmi menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang sebelumnya dijadwalkan 18 Oktober 2026.
Penundaan hingga 17 Oktober 2028. Kepastian penundaan disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso.
Penundaan diatur lewat Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
“Yang tadinya diberlakukan sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2026, menjadi sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2028 atau dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028,” kata Susiwijono dalam keterangan resmi.
Apa saja yang ditunda?
1. Jasa makanan/minuman & hasil sembelihan (kecuali jasa penyembelihan) – baru wajib 18 Oktober 2028.
2. UMK & produk luar negeri untuk makanan, minuman, hasil sembelihan, jasa sembelihan – wajib 18 Oktober 2028. Ini alasan utama, UMK belum siap.
3. Obat bahan alam, obat kuasi, suplemen, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, barang gunaan – juga mundur ke 17 Oktober 2028.
Pemerintah beralasan penundaan itu mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional, masukan dari Asosiasi Usaha, Kadin, dan perwakilan negara lain soal saling pengakuan sertifikat halal impor.
Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 soal inspeksi produk halal impor juga dicabut. Keputusan ini membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) kecewa.
Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis, Minggu (18/10/2026) menegaskan, “Sikap kami tentu menyesalkan karena itu sudah ada keputusan undang-undang, mengapa berani ditunda?”
MUI tetap imbau umat Islam hindari produk tanpa label halal, karena walau tidak ilzam secara hukum negara, tetap mengikat secara syariah.
Jadi buat pelaku UMK, masih ada waktu 2 tahun untuk daftar SEHATI gratis lewat http://ptsp.halal.go.id.
LPPOM MUI bilang gunakan waktu tambahan ini jangan ditunda lagi. []








