hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh

Komnas HAM Dalami Dasar Hukum Komdigi Take Down 486 Konten Demo

Komnas ham
Ilustrasi: Kantor Komnas HAM/Dok. Peluang News-Hawa

PeluangNews, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah mendalami dasar hukum tindakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menurunkan 486 konten media sosial saat gelombang demonstrasi akhir Agustus 2026.

Pemeriksaan dilakukan Komnas HAM di Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026), terkait aduan masyarakat mengenai dugaan pembatasan akses internet dan media sosial saat aksi unjuk rasa pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di Gedung DPR/MPR yang berujung ricuh.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, mengatakan pihaknya telah meminta keterangan langsung dari tiga perwakilan Komdigi dalam pertemuan selama dua jam.

“Mereka menyampaikan tidak melakukan pembatasan internet,” ujar Saurlin kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

Kendati membantah adanya pembatasan akses internet, Komdigi mengakui telah menurunkan 486 konten pada 27 Agustus 2026 berdasarkan hasil patroli siber karena dinilai melanggar hukum.

Menurut Komdigi, pemutusan akses internet terakhir hanya terjadi di Papua pada 2019.

Saurlin menjelaskan, Komnas HAM saat ini masih memeriksa jenis-jenis konten yang diturunkan untuk memastikan legalitasnya dan tidak memberangus kebebasan berpendapat.

“Komnas HAM saat ini masih memilah dan meneliti klasifikasi konten-konten yang dihapus tersebut. Hal ini krusial untuk memastikan apakah tindakan sensor memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak mencederai hak warga negara,” kata Saurlin.

Sebagian konten yang diturunkan berkaitan dengan dinamika aksi demonstrasi serta kasus meninggalnya korban berinisial BS, termasuk rekaman video yang memperlihatkan aksi kekerasan secara vulgar.

Selain tindakan dari Komdigi, sejumlah pengelola platform media sosial juga secara mandiri menghapus konten serupa karena melanggar panduan komunitas terkait unggahan viral kasus BS.

Komnas HAM juga berencana menelusuri potensi pembatasan akses internet oleh lembaga lain, mengingat wewenang pengelolaan akses jaringan tidak sepenuhnya berada di tangan Komdigi.

Aksi 27 Agustus sendiri diikuti Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama pengemudi ojek online yang menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset.

Pimpinan DPR kemudian menandatangani komitmen menyelesaikan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.

Aksi sempat berujung ricuh hingga malam dengan tembakan gas air mata.[]

pasang iklan di sini
lpdb.go.id