hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

Patuhi Putusan MA, Pemerintah Akan Harmonisasi Aturan Pinjol di Indonesia

Patuhi Putusan MA, Pemerintah Akan Harmonisasi Aturan Pinjol di Indonesia/Dok. Ist

Peluang News, Jakarta –  Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, pemerintah tak akan mengajukan Peninjauan Kenbali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar) yang digugat oleh 19 warga melalui citizen law suit (CLS).

Adapun putusan MA Nomor: 1206 K/Pdt/2024 adalah putusan terkait perkara gugatan warga negara terhadap kelalaian dan kegagalan negara dalam melindungi warga dari jeratan praktik pinjol yang eksploitatif di Indonesia.

“Jadi, kita sudah sepakati bahwa pemerintah tidak akan mengajukan PK atas putusan Mahkamah Agung ini. Pemerintah menerima putusan MA dan akan segera melaksanakannya,” kata Yusril dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).

Dia mengungkapkan, pihaknya bersepakat untuk membentuk suatu kelompok kerja yang akan dipimpin oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy Hiariej dalam waktu cepat.

Nantinya, tim yang akan dipimpin oleh Wamenkum itu akan ditugaskan untuk menyiapkan berbagai regulasi peraturan pelaksana terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Yang khususnya pada Pasal 213 yang berisi tentang kegiatan-kegiatan pinjaman yang bersifat online ini yang tadi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikatakan sudah tidak menggunakan istilah pinjol atau pinjaman online karena agak berkonotasi negatif, tapi menggunakan istilah pinjaman daring,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Yusril, dalam hal ini juga untuk mengatur langkah-langkah hukum terhadap pinjaman yang dinyatakan sebagai ilegal atau yang tidak memiliki izin.

“Bahkan, secara resmi sebenarnya OJK sudah menerbitkan izin terhadap 97 lembaga keuangan non bank yang diberikan izin praktek untuk melakukan pinjaman secara daring,” ungkapnya.

Sebagai informasi, dalam pertimbangan Mahkamah Agung atau MA, pengaturan pinjaman online dinilai dapat berlanjut tanpa pengaturan secara hukum yang adil.

Dengan demikian, maka keberadaan pinjol ini tidak akan membawa manfaat dan kebaikan bagi masyarakat.

“Akan tetapi justru sebaliknya akan membawa kehidupan masyarakat tenggelam pada keterpurukan secara ekonomi tereksploitasi dan tidak dapat bangkit lagi,” kata MA.

Berdasarkan alasan itu, MA pun menilai bahwa gugatan dari para penggugat akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat dalam upaya menghentikan jeratan dan eksploitasi pinjol dengan cara membuat peraturan yang adil, komprehensif dan berkepastian.

pasang iklan di sini
octa forex broker