
PeluangNews, JaKarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan mulai 1 Juli 2026 seluruh aktivitas pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji khusus dan umrah melalui Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.
Menurut Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, langkah itu sebagai bentuk optimalisasi fungsi Terminal 2F yang telah diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada Mei 2025 lalu, sekaligus menindaklanjuti aturan teknis dari Kementerian Perhubungan.
Kebijakan ini diterbitkan juga demi memberikan kepastian operasional serta meningkatkan standar perlindungan bagi para jemaah.
“Mulai 1 Juli 2026, seluruh jemaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Soekarno-Hatta, baik menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga, wajib melalui Terminal Khusus 2F,” kata Puji dalam keterangannya, dikutip Senin (29/6/2026).
Surat edaran ditetapkan Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagai pedoman resmi agar seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dapat melaksanakan pemindahan operasional ini dengan tertib.
Tujuan utama dari penerapan kebijakan ini adalah mewujudkan pelayanan yang aman, tertib, dan terpadu, serta memperkuat pembinaan dan perlindungan bagi jemaah umrah dan haji khusus.
Melalui pemusatan ini, seluruh proses pemeriksaan orang dan barang atau Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ), hingga pengambilan bagasi koper besar dan air zamzam akan dilakukan secara terintegrasi di satu pintu, yaitu Terminal 2F.
Selanjutnya, terkait teknis pelaksanaan di lapangan, Puji meminta seluruh PPIU dan PIHK resmi yang terdaftar di Kementerian Haji dan Umrah untuk memperhatikan manajemen waktu dan identifikasi jemaah.
Meskipun aturan ini bersifat mengikat, Kementerian Haji dan Umrah tetap mengantisipasi situasi darurat di lapangan.
“Jika di kemudian hari terjadi keadaan kahar (force majeure), gangguan operasional yang tidak terduga, atau adanya perubahan kebijakan dari otoritas yang berwenang, proses pemberangkatan dan pemulangan jemaah dapat dialihkan ke terminal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap dia.
Surat Edaran Nomor SE-153/BN/2026 ini, Kementerian Haji dan Umrah berharap tertib administrasi dapat ditingkatkan dan kenyamanan beribadah masyarakat Indonesia sejak dari tanah air dapat terjaga dengan lebih baik. []








