
PeluangNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) setelah menemukan pelanggaran dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.
Sanksi tersebut diberikan usai OJK melakukan pemeriksaan khusus untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan debt collector pihak ketiga, serta prinsip pelindungan konsumen.
Dalam hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam memastikan proses penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Atas hasil pemeriksaan tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif kepada Indosaku berupa denda administratif sebesar Rp875 juta,” demikian keterangan resmi OJK, Jumat (8/5/2026).
Selain denda, OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku serta memerintahkan perusahaan menyusun dan menjalankan rencana tindak perbaikan terkait kegiatan penagihan.
OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam proses penagihan tidak menghapus tanggung jawab perusahaan penyelenggara layanan keuangan digital.
“Setiap penyelenggara wajib memastikan pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai ketentuan,” tegas OJK.
Dalam perintah perbaikannya, OJK meminta Indosaku melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk memperkuat standar perilaku, pengawasan, pelaporan, hingga mekanisme pemberian sanksi.
Tak hanya itu, perusahaan juga diwajibkan memperbaiki sistem pengendalian kualitas penagihan, memperkuat pelatihan tenaga penagihan, serta meningkatkan mekanisme penanganan pengaduan konsumen.
OJK memastikan akan mengawasi secara ketat pelaksanaan rencana perbaikan tersebut. Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran lanjutan, regulator menegaskan siap mengambil langkah penegakan yang lebih tegas.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku industri jasa keuangan agar memperkuat pengawasan terhadap praktik penagihan kepada konsumen, termasuk yang dilakukan melalui debt collector eksternal.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami praktik penagihan yang disertai ancaman, intimidasi, pelecehan, hingga penyebaran data pribadi.
Di sisi lain, regulator menekankan pentingnya tanggung jawab konsumen dalam menggunakan layanan keuangan digital. Masyarakat diminta memahami kemampuan bayar sebelum meminjam dan hanya menggunakan layanan pinjaman dari perusahaan yang berizin dan diawasi OJK.
“Melalui langkah ini, OJK menegaskan komitmennya menjaga disiplin pasar, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan pelindungan konsumen,” tulis OJK.







