
Peluang News, Jakarta – Perluasan lahan sawit dinilai bukan deforestasi jika memanfaatkan lahan hutan negara yang terdegradasi.
Penilaian Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Yanto Santoso tersebut tertuang dalam keterangan resminya, di Jakarta, Sabtu (11/1/2025).
“Rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan menambah lahan sawit tidak masuk dalam kategori deforestasi jika menggunakan hutan negara yang terdegradasi atau hutan yang tidak berhutan,” kata Yanto.
Syaratnya, lanjut dia, yakni hutan yang rusak tersebut hanya 70% yang ditanami kelapa sawit, 30% lahan lainnya diisi dengan tanaman unggulan setempat seperti meranti, ulin, kayu hitam dan lainnya.
Menurut Yanto, jika sistem penanaman sawit nanti tetap memperhatikan komposisi untuk tanaman hutan bisa disebut reforestasi.
‘’Dari tidak berhutan, tidak bertumbuh tumbuhan, kemudian diubah menjadi tanaman sawit. Tidak murni ya (70% sawit, 30% tanaman hutan). Maka justru itu menghutankan kembali kan? Jadi betul Presiden, tidak ada deforestasi,’’ jelasnya.
Dia mengutarakan, jumlah 30% harus ditanami tanaman hutan setempat agar tidak monokultur yang sangat rentan munculnya gangguan ekologi.
Bila tujuannya menambah lahan sawit untuk memastikan kecukupan ketersediaan pangan bagi bangsa, katanya, tidak seharusnya hal tersebut diributkan, apalagi kelapa sawit merupakan tanaman yang multi manfaat.
Jumlah hutan yang tidak berhutan sebanyak 31,8 juta hektare. Selama ini hutan rusak yang nganggur dan tidak terpantau justru bisa membahayakan karena seringkali tiba-tiba kebakaran.
‘’Seringkali ada kebun sawit yang terbakar, ternyata sumber api dari kawasan yang tidak terkelola. Hutan yang dibiarkan telantar,’’ tutur Profesor Yanto.
Selanjutnya dikatakan bahwa terkait definisi deforestasi. Deforestasi menurut definisi internasional adalah perubahan areal berhutan menjadi areal yang tidak berhutan, tidak peduli apakah Kawasan hutan atau tanah rakyat.
’Hutan yang ditebang habis menjadi gundul itu namanya deforestasi. Demikian juga hutan alam. Pokoknya nggak peduli siapa yang punya mengubah hutan menjadi tidak berhutan itu disebut deforestasi,’’ paparnya.
Sedangkan deforestasi berdasarkan definisi Indonesia adalah perubahan kawasan hutan negara yang awal tujuannya untuk kehutanan berubah menjadi peruntukan bukan untuk kehutanan.
Contoh untuk kepentingan industri, transmigrasi, kebun, sawah dan lainnya. ‘’Itu namanya deforestasi. Dalam bahasa sederhana, namanya alih fungsi kawasan atau perubahan peruntukan area,’’ ungkap Yanto.
Merujuk pada definisi di atas, tambah dia, ide yang dilontarkan Presiden Prabowo belum tentu masuk dalam kategori deforestasi. Apalagi, jika nantinya penambahan lahan sawit memanfaatkan hutan yang terdegradasi tersebut.
Guna menghentikan berbagai tudingan miring terkait rencana penambahan lahan sawit, Yanto Santoso berharap pemerintah segera memberikan penjelasan yang transparan dan rinci.[]