
PeluangNews, Jakarta – – Pemerintah memastikan pembiayaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) akan ditopang penuh oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Melalui skema tersebut, pemerintah akan mulai membayarkan angsuran pertama kredit program senilai sekitar Rp240 triliun pada September 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah telah menyiapkan instrumen keuangan negara untuk memenuhi kewajiban pembayaran kredit yang diberikan kepada sekitar 80.000 koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Total pokok pinjaman program tersebut mencapai sekitar Rp240 triliun, yang berasal dari pembiayaan modal kerja dengan plafon maksimal Rp3 miliar untuk setiap koperasi. Pelunasan dilakukan secara bertahap selama enam tahun sehingga angsuran pokok yang dibayarkan pemerintah diperkirakan mencapai sekitar Rp40 triliun setiap tahun, di luar pembayaran bunga.
“Iya kita bayar utangnya, itu kan Rp240 triliun kreditnya kira-kira setiap tahun di-stretch ke 6 tahun kan. Jadi setiap tahun itu (angsuran) pokoknya jatuh Rp40 triliunan, tambah bunga sedikit,” ujar Purbaya kepada awak media, Kamis (6/8/2026).
Menurut Purbaya, skema tersebut dirancang agar koperasi dapat fokus menjalankan kegiatan usaha dan menghasilkan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa. Keuntungan usaha koperasi nantinya akan kembali kepada anggota melalui pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), sementara aset yang terbentuk menjadi milik desa.
“Nanti dari koperasi itu, keuntungannya, SHU (Sisa Hasil Usaha) ke warga desa. Terus aset-asetnya kalau enggak salah milik desa. Jadi tidak rugi-rugi banget sih desanya, dan masyarakatnya, kalau (koperasinya) maju, bisa makmur tuh,” terangnya.
Untuk memastikan pembayaran angsuran pertama berjalan sesuai jadwal, Kementerian Keuangan saat ini berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), serta BPI Danantara guna mengantisipasi berbagai kendala teknis dalam pelaksanaan program.
“Kita sedang kerja sama dengan BPKP, Danantara bank sendiri dan tim dari sini untuk pastikan itu bisa berjalan termasuk mengatasi kekurangan-kekurangan yang ada,” sambungnya.
Purbaya menegaskan pemerintah berkomitmen memenuhi jadwal pembayaran yang telah ditetapkan.
“Ini kan effort baru kan, enggak dalam satu hari selesai. Kita akan lihat seperti apa ke depan. Tapi yang jelas kita pastikan cicilan pertama pemerintah di bulan September tidak akan molor,” tandasnya.
Landasan hukum pelaksanaan program tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026. Pada Pasal 2 ayat (2), pemerintah menetapkan plafon pinjaman maksimal Rp3 miliar untuk setiap koperasi dengan jangka waktu pengembalian paling lama 72 bulan atau enam tahun serta suku bunga tetap sebesar 6 persen per tahun. Aturan tersebut juga memberikan fasilitas masa tenggang pembayaran selama enam hingga 12 bulan.
Sementara itu, Pasal 2 ayat (4) PMK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur mekanisme pelunasan kredit melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima pemerintah daerah setiap bulan atau melalui pemotongan Dana Desa yang dilakukan satu kali dalam setahun.
Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui PMK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026. Dalam regulasi itu, dari total alokasi Dana Desa nasional sebesar Rp60,57 triliun, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp34,57 triliun atau 58,03 persen untuk mendukung pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dengan demikian, anggaran Dana Desa yang tersisa untuk kebutuhan reguler desa mencapai sekitar Rp26 triliun.








