hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Investasi Bodong Purwokerto Terbongkar, OJK Siapkan Posko Korban

OJK Terbitkan POJK 31/2025, Perkuat Tata Kelola Bursa hingga Bursa Karbon
Ilustrasi. Dok: shutterstock

PeluangNews, Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang menyeret sejumlah warga di Purwokerto, Jawa Tengah.

OJK bahkan akan membuka Posko Pengaduan khusus untuk mempermudah korban melaporkan kerugian yang dialami.

Langkah tersebut diambil setelah muncul laporan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban investasi bodong yang diduga dijalankan oleh seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) Kantor Cabang Purwokerto.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan pihaknya telah meminta para korban segera menyampaikan laporan kepada OJK agar proses penanganan dapat dilakukan secara optimal.

“OJK meminta masyarakat yang menjadi korban segera melakukan pelaporan ke Kantor OJK Purwokerto ataupun melalui Kontak Konsumen OJK (021) 157, WhatsApp 081157157157, dan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK,” ujar Agus Firmansyah.

Sebagai tindak lanjut, OJK pada Kamis telah memanggil jajaran direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan terkait kasus tersebut. Langkah ini dilakukan karena banyak korban diduga menggunakan dana pinjaman atau kredit dari bank tersebut untuk mengikuti investasi yang ditawarkan.

Tak hanya itu, OJK juga meminta Bank Mantap melakukan investigasi lebih lanjut guna mengidentifikasi jumlah nasabah yang terdampak serta menghitung potensi kerugian yang timbul. Bank juga diminta memberikan pendampingan kepada para korban.

Saat ini, OJK masih mendalami informasi bahwa korban dugaan investasi bodong tersebut tidak hanya berasal dari nasabah Bank Mantap, melainkan juga melibatkan nasabah dari sejumlah bank lain di wilayah Purwokerto.

Untuk mempercepat penanganan dan pendataan korban, OJK akan segera membuka Posko Pengaduan di Kantor OJK Purwokerto. Di saat yang sama, OJK juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna mempercepat proses penindakan hukum terhadap pelaku.

Agus Firmansyah mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Menurutnya, masyarakat wajib menerapkan prinsip 2L sebelum menanamkan dana pada suatu instrumen investasi.

“Pastikan perusahaan atau entitas yang menawarkan investasi telah memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas berwenang. Selain itu, masyarakat juga harus menilai secara logis keuntungan yang ditawarkan dan mewaspadai janji imbal hasil tinggi tanpa risiko,” tegas Agus.

OJK menegaskan masyarakat dapat berkonsultasi mengenai legalitas dan karakteristik produk investasi melalui layanan Kontak 157, WhatsApp resmi OJK, maupun kantor OJK terdekat untuk menghindari menjadi korban penipuan serupa.

pasang iklan di sini
octa vaganza