hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh

Gerakan “Hindari Bank Mandiri”

Gerakan ini muncul akhir pekan Agustus 2026. Pemicunya cuma satu kejadian. Supriyono alias “Botok”, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), mendampingi warga Pati demo di depan DPR RI. Tujuannya: menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset & hukuman mati bagi koruptor.

Saat mau transfer uang logistik, rekening Bank Mandiri miliknya tiba-tiba diblokir. Isi rekening Rp80,9 juta. Gabungan dana pribadi dan donasi masyarakat untuk bus, konsumsi, akomodasi peserta aksi dari Pati. Kasus ini viral dan jadi gerakan boikot? Pada 22 Agustus 2026 dengan screenshot aplikasi Livin’ by Mandiri yang bertuliskan “Tidak dapat diakses”

Bank Mandiri keesokan harinya minta maaf. Bilang pemblokiran itu “tindak lanjut permintaan aparat penegak hukum dan sesuai prosedur” Tapi, narasinya simpang siur. Bank bilang “permintaan APH”, Polda bilang “penundaan transaksi TPPU”, PPATK bilang “bukan kami”. Warganet menilai ini mencederai ruang demokrasi dan kepercayaan nasabah.

Inti kemarahan publik bukan soal nominal Rp80,9 juta. Tapi soal kepercayaan: “Perbankan pada dasarnya dibangun di atas kepercayaan. Nasabah menitipkan dana kepada bank dengan keyakinan bahwa uang tersebut dapat digunakan sesuai ketentuan”. Yang jadi sorotan warganet: dasar hukumnya apa?

Kalau rekening bisa diblokir atas permintaan aparat, bagaimana jaminan dana nasabah? Dana itu milik siapa? Bank juga menegaskan dana tetap milik pemilik rekening dan bisa dipakai lagi kalau tidak ditemukan indikasi tindak pidana. Karena belum ada kejelasan tunggal, kepercayaan publik turun dan muncul seruan boikot.

TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dasar hukum yang sering dipakai buat “membekukan” atau “menunda transaksi” rekening. Yang berwenang blokir karena TPPU hanya PPATK. Instansi ini bisa minta bank “menunda transaksi” maks 5 hari kerja. Penyidik: Polisi, Kejaksaan, KPK: Kalau sudah ada penyidikan, bisa minta pemblokiran lewat penetapan pengadilan. Bank sendiri wajib nurut kalau ada surat resmi dari  lembaga di atas. Kalau tak patuh, banknya bisa kena sanksi.

Masalahnya di kasus ini, tidak transparan. Jangan-jangan besok rekening ormas, yayasan, atau rekening pribadi bisa diblokir juga dengan dalih TPPU. Artinya, TPPU itu kalau dipakai tanpa penjelasan jelas & timing-nya pas demo, orang jadi takut ini dipakai buat membungkam.●(Zian)

pasang iklan di sini
lpdb.go.id