
Jutaan pengguna internet niscaya pernah dirugikan karena kuota internet masih banyak, tetapi hangus saat masa aktif berakhir, kan? Kabar baik itu kini datang. Mahkamah Konstitusi (MK) tegaskan bahwa sisa kuota internet merupakan hak pengguna yang harus mendapatkan perlindungan hukum. Setelah diajukan melalui mekanisme pengujian undang-undang, putusan MK memperkuat perlindungan hak konsumen.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa pengguna jasa telekomunikasi, baik pelanggan prabayar maupun pascabayar, yang masih memiliki sisa kuota harus memperoleh perlindungan. Wujud perlindungan tersebut disediakan melalui berbagai pilihan layanan. Antara lain akumulasi (roll over) kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund (pengembalian dana), maupun bentuk perlindungan lainnya.
Pengaturan tersebut, menurut MK, penting agar memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi, di amping menjamin perlindungan hukum yang adil bagi masyarakat sebagai konsumen yang telah membayar layanan tersebut. Poin terpenting dari putusan ini adalah penegasan bahwa sisa kuota internet yang belum digunakan harus tetap dilindungi dan dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan, tanpa dipaksa membeli masa aktif baru, atau alasan lain yang menyebabkan kuota yang telah dibayar menjadi hangus.
Dalam amar putusannya, MK juga menyatakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU No. 6/2023 tentang Penetapan Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Meski demikian, melalui kementerian yang membidangi telekomunikasi, Pemerintah masih perlu menyusun regulasi pelaksana dan formula yang menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara jasa agar implementasinya berjalan seragam dan memiliki kepastian hukum. telekomunikasi
Dengan adanya kepastian hukum tersebut, diharapkan hubungan antara operator telekomunikasi dan pelanggan menjadi lebih seimbang, transparan, dan berkeadilan. Terima kasih kepada para pemohon yang telah memperjuangkan perkara ini hingga MK. Semoga putusan ini menjadi awal lahirnya kebijakan yang semakin berpihak kepada masyarakat sebagai konsumen.●





