hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh

Koperasi Tak Boleh Berhenti sebagai Lembaga Simpan Pinjam

Foto dok. Klikbmi – peluangnews

PeluangNews, Jakarta  – Koperasi tidak boleh berhenti sebagai lembaga simpan pinjam. Di tengah kebutuhan ekonomi masyarakat yang terus berkembang, koperasi dituntut membangun ekosistem usaha yang mampu menjawab kebutuhan anggota sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Gagasan tersebut disampaikan Presiden Direktur Koperasi BMI Group sekaligus Direktur Utama Koperasi Syariah BMI, Kamaruddin Batubara, saat mengisi materi tentang pengembangan koperasi syariah dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas di Yayasan Pendidikan Islam Ibnu Qayyim Sudiang, Makassar, Sabtu, 26 September 2026.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ibnu Qayyim Sudiang, Kota Makassar, Ilsan Arvan Nurgas.

Dalam paparannya, pria yang karib disapa Kambara itu menegaskan bahwa koperasi pada dasarnya merupakan gerakan ekonomi bersama. Karena itu, keberhasilan koperasi tidak cukup diukur dari besarnya keuntungan, tetapi juga dari kemampuan lembaga menciptakan kesejahteraan bagi anggota dan lingkungan di sekitarnya.

Menurut Kambara, kekuatan koperasi berada pada kepercayaan, komitmen, dan partisipasi anggota. Anggota bukan hanya pengguna layanan, tetapi sekaligus pemilik yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan koperasi terus tumbuh.

“Koperasi harus dibangun dari kebutuhan anggota, bukan hanya sebagai bentuk organisasi formal,” menjadi salah satu pesan utama dalam paparannya.

Kambara menjelaskan, kebutuhan anggota dapat menjadi pijakan bagi koperasi untuk memperluas kegiatan usaha. Koperasi tidak harus terpaku pada kegiatan simpan pinjam, tetapi dapat mengembangkan perdagangan, produksi, jasa, pertanian, peternakan, pendidikan, kesehatan, sosial hingga investasi produktif.

Menurutnya, koperasi memiliki ruang besar untuk menjadi sumber pendapatan alternatif bagi anggota tanpa harus membuat mereka meninggalkan profesi utama.

Potensi ekonomi yang ada di lingkungan anggota, kata Kambara, perlu dipetakan dan dikembangkan menjadi kegiatan usaha produktif.

Sejumlah sektor dapat dikembangkan, mulai dari penyediaan produk kebutuhan anggota, makanan dan minuman, percetakan, perdagangan produk lokal, pertanian, peternakan, perikanan, jasa konstruksi dan layanan teknis hingga digitalisasi layanan koperasi.

Dalam kesempatan tersebut, Kambara juga memberikan arahan mengenai pembentukan dan pengembangan koperasi syariah sekaligus memaparkan best practice yang telah dilaksanakan Koperasi BMI Group.

Transformasi tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat koperasi sebagai lembaga ekonomi, tetapi juga membuka lapangan kerja dan memperbesar peluang kemandirian ekonomi anggota.

Dalam konteks koperasi syariah, Kambara menekankan bahwa pengembangan usaha harus tetap berpijak pada prinsip muamalah.

Kejelasan akad, transparansi transaksi, keadilan bagi seluruh pihak dan pengelolaan dana secara amanah menjadi bagian penting dalam menjalankan koperasi syariah.

Orientasinya pun tidak semata mengejar keuntungan finansial. Kegiatan usaha koperasi syariah diharapkan mampu menghadirkan keberkahan sekaligus manfaat sosial.

Nilai tersebut, menurut Kambara, perlu tercermin dalam kepemimpinan koperasi melalui karakter Siddiq, Amanah, Tabligh dan Fathanah, serta diwujudkan melalui kejujuran, tanggung jawab, keterbukaan dan profesionalisme.

Bagi Kambara, kekuatan ekonomi koperasi juga seharusnya berjalan beriringan dengan kepedulian sosial.

Keuntungan usaha dapat menjadi bagian dari sumber pembiayaan untuk mendukung program pendidikan, kesehatan, sanitasi masyarakat, bantuan sosial hingga pengembangan fasilitas umum.

Dengan demikian, aktivitas ekonomi tidak berjalan sendiri, tetapi terhubung dengan agenda pemberdayaan masyarakat.

Gagasan pemberdayaan yang disampaikan Kambara juga mencakup pengembangan wakaf produktif.

Wakaf, menurutnya, tidak hanya dipandang sebagai aset yang bersifat pasif. Aset wakaf dapat dikembangkan menjadi pusat bisnis, lahan pertanian produktif, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan maupun infrastruktur sosial.

Hasil pengelolaan aset wakaf kemudian dapat dimanfaatkan untuk memberikan manfaat secara berkelanjutan kepada masyarakat.

Namun, seluruh gagasan tersebut membutuhkan satu fondasi penting, yakni tata kelola yang profesional.

Kambara menekankan perlunya sistem kerja yang jelas, target dan evaluasi pada setiap unit usaha, transparansi aktivitas keuangan serta pembagian tugas dan tanggung jawab yang tegas antara pengurus, pengawas dan pengelola.

Ia juga mengingatkan pentingnya keteladanan pemimpin. Pemimpin koperasi tidak cukup hanya menyampaikan gagasan, tetapi harus mampu memberikan contoh melalui tindakan nyata.

“Modal terbesar koperasi adalah kepercayaan, komitmen, dan partisipasi anggota,” menjadi pesan yang turut ditekankan dalam paparan tersebut.

Kehadiran Kambara di Makassar sekaligus membawa perspektif bahwa masa depan koperasi tidak hanya ditentukan oleh besarnya aset atau jumlah anggota.

Koperasi perlu membangun usaha yang relevan dengan kebutuhan anggota, dikelola secara profesional, berlandaskan nilai syariah dan mampu menghadirkan manfaat sosial.

Dari gerakan ekonomi bersama itulah koperasi diharapkan tumbuh menjadi kekuatan ekonomi komunitas. Anggota tidak hanya menjadi pengguna layanan, tetapi juga menjadi bagian dari proses membangun kemandirian ekonomi bersama.

pasang iklan di sini
lpdb.go.id