
PeluangNews, Jakarta – Komisi XI DPR RI menyetujui usulan pagu anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp49,80 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR, sebagaimana dikutip dari keterangan pers, di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
“Kami berterima kasih atas persetujuan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI terhadap usulan pagu anggaran Kemenkeu tersebut,” kata Purbaya.
Pagu anggaran itu, sesuai program, nantinya digunakan untuk program kebijakan fiskal, sektor keuangan, dan ekonomi sebesar Rp78,86 miliar, program pengelolaan penerimaan negara Rp3,62 triliun, serta program pengelolaan belanja negara Rp23,78 miliar.
Selanjutnya, program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko Rp267,58 miliar serta program dukungan manajemen Rp45,81 triliun.
Selain itu, lanjut Purbaya, rapat juga menyepakati bahwa pagu anggaran Kemenkeu akan diefisienkan dengan mempertimbangkan output, outcome, dan impact yang lebih efektif dalam menjalankan tugas dan fungsi Kemenkeu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemenkeu juga akan menyampaikan laporan kinerja setiap triwulan selama 2027. Laporan akan menyajikan informasi terukur mengenai pelaksanaan program dan penggunaan anggaran.
Laporan juga akan memperlihatkan keterkaitan antara sasaran, program, kegiatan, output, outcome, impact, fiskal dan ekonomi, serta penerima manfaat dengan sumber daya anggaran yang digunakan.
Pelaporan juga diharapkan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai efektivitas dan efisiensi pencapaian kinerja Kemenkeu serta menjadi dasar evaluasi untuk meningkatkan kualitas kinerja pada periode berikutnya.
Berdasarkan hasil evaluasi, Komisi XI merekomendasi Menkeu untuk melakukan perbaikan dalam aspek perencanaan, pengalokasian, maupun pelaksanaan anggaran. Tujuannya, untuk memastikan belanja Kemenkeu makin efektif, efisien, tepat sasaran, serta berorientasi pada hasil dan manfaat.
Menkeu memastikan seluruh hasil pembahasan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat, termasuk berbagai pertanyaan dan pendalaman yang disampaikan oleh pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI telah dicatat dan akan menjadi perhatian Kemenkeu.[]








