TINDAKAN preventif KPK kali ini boleh diberi aplaus. KPK akan memberi pemberatan hukuman jika ada penyelenggara negara yang menyelewengkan dana bantuan untuk korban gempa di Lombok, NTB. Soalnya, seperti yang lalu-lalu, aktivitas peristiwa pascabencana biasanya ‘melekat’ dengan kegiatan korupsi. Pemberatan hukuman bagi penyelenggara negara yang menyelewengkan dana bantuan bencana alam nasional (Pasal 2 UU Tipikor Tahun 1999 Ayat 2).
Seluruh pihak, terutama penyelenggara negara, agar menyalurkan dana bantuan untuk korban gempa dengan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Publik diharapkan turut memantau dana tersebut. Untuk membantu korban gempa di Lombok, antara lain dialokasikan anggaran untuk merenovasi rumah warga yang hancur melalui BNPB. Rumah yang rusak berat akan mendapatkan dana sebesar Rp50 juta, rusak sedang Rp25 juta, dan rusak ringan Rp10 juta.
Menjadi parasit di atas kemalangan saudara sebangsa sungguh tindakan amoral, bahkan bejat. Adalah sangat tepat antisipasi yang didengungkan KPK. Tak boleh ada lagi korupsi dengan memanipulasi dana bencana. Negeri ini harus segera bebas dari tindak korupsi apa pun, sekecil/sebesar apa pun. Sebab, di bagian hilir tipikor hanya ada satu cerita: kesengsaraan rakyat banyak.
El Badrun
Kampung Rambutan, Jaktim