hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Awal Oktober 2018, Aturan Baru Transportasi Daring Rampung

Ilustrasi-Foto: Info Nawacita.

JAKARTA—-Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, aturan baru Transportasi Daring (online) yang menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek Resmi, yang dicabut Makamah Agung ditargetkan selesai pada awal Oktober 2018.

Setelah aturan tersebut dicabut oleh MA, jajaran Kemenhub langsung menyusun aturan baru untuk menggantikannya, sehingga saat ini rancangannya telah disusun dan dirapatkan dengan pihak internal terkait.

“Dalam menyusun aturan baru ini kami melibatkan berbagai pihak agar bisa diterima semua pihak dan tidak  akan ada gugatan lagi,” ucap Budi di Jakarta, Kamis (13/9/2018).

Menurut Budi dalam salinan putusan MA yang ditetapkan 31 Mei 2018 lalu, ada 23 pasal Permenhub 108 Tahun 2017. Jadi,  tugas Kemenhub sekarang adalah menambal pasal-pasal yang dianulir oleh MA dan memasukkan ke dalam aturan baru yang sedang disusun.

Di antaranya, Pasal 27 ayat (1) huruf d, yang menyebutkan kendaraan harus  dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang dengan memuat informasi wilayah operasi, tahun penerbitan kartu pengawasan, nama badan hukum, dan latar belakang logo Kementerian Perhubungan.

Pada kesempatan yang berbeda, Ketua Presidium Komunitas Transportasi Indonesia Musa Emyus mengungkapkan  sebagai salah satu penunjang integrasi transportasi publik maka keberadaan transportasi daring sangat dibutuhkan.

“Transportasi publik kita secara demografis agak jauh dari daerah pemukiman dan penataan angkutan bus sedang dan kecil, yang belum terintegrasi dengan manajemen transportasi publik seperti Tansjakarta .  Transportasi daring bisa jadi alat penghubung bagi masyarakat untuk menggunakan transportasi publik,” papar Musa ketika dihubungi Peluang, Kamis (13/9/2018).

Ditambahkannnya, pada 2019 di mana transportasi publik akan hadir MRT dan LRT,  maka seyogyanya transportasi daring mulai diarahkan sebagai suplemen penunjang transportasi publik.

“Keberadaan transportasi daring menjadi triger bagi perpindahan kebiasaan masyarakat menggunakan kendaraan pribadi menjadi pengguna angkutan umum masal,” pungkasnya (van).