Pesatnya perkembangan media sosial belakangan ini mendorong OJK merilis panduan bermedia sosial untuk industri perbankan. Apa urgensi dari penyusunan pedoman tersebut? Seberapa critical media sosial saat ini bagi bank? OJK meyakini peran media sosial saat ini memang semakin strategis. Tak hanya ke reputasi, media sosial juga dapat memengaruhi stabilitas bank. Karena itu perlu dikelola dengan baik.

Media sosial memang pisau bermata dua, termasuk bagi perbankan. Di satu sisi, keberadaannya sangat membantu bank dalam berkomunikasi dengan stakeholdernya. Tetapi, di sisi lain, media sosial juga dapat menjadi celah terhadap risiko reputasi, bahkan bisa pula menimbulkan dampak sistemik.
Menyadari perubahan lanskap tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya meluncurkan Panduan Media Sosial Perbankan pada 6 April 2026. Panduan ini dirilis sebagai juknis terkait aktivitas medsos yang dilakukan bank agar menjadi lebih terarah, aman, dan bertanggung jawab.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan panduan ini menjadi langkah penting dalam memastikan aktivitas media sosial perbankan dikelola secara lebih terarah, profesional, dan bertanggung jawab.
Menurut Dian, media sosial saat ini telah berkembang menjadi salah satu kanal utama komunikasi antara bank dan masyarakat. Platform digital tidak hanya memperluas akses informasi serta promosi produk dan layanan, tetapi juga membuka ruang interaksi yang jauh lebih dinamis.
“Media sosial kini menjadi sarana penting bagi perbankan untuk meningkatkan interaksi dengan nasabah, memperluas jangkauan layanan, serta memperkuat loyalitas pelanggan. Namun, di sisi lain, penggunaannya juga membawa risiko baru, terutama risiko reputasi yang dapat bersumber dari dinamika sentimen di ruang digital,” ujarnya.
Dalam panduan tersebut, OJK menekankan pentingnya pengelolaan media sosial yang terstruktur melalui tiga pilar utama. Pertama, Governance, yang mencakup tata kelola dan proses pengelolaan media sosial secara menyeluruh. Kedua, Risk Management, yakni integrasi risiko media sosial ke dalam kerangka manajemen risiko bank. Ketiga, Compliance & Monitoring, untuk memastikan seluruh aktivitas media sosial selaras dengan kebijakan internal dan ketentuan regulasi yang berlaku.
Salah satu aspek penting dalam panduan ini adalah penguatan strategi komunikasi krisis, termasuk pengenalan konsep social media stress test. Instrumen ini dirancang untuk membantu bank mengantisipasi dan merespons potensi krisis yang dipicu oleh dinamika di media sosial.
Langkah ini tidak lepas dari pembelajaran global. Kasus kejatuhan Silicon Valley Bank dan Credit Suisse menunjukkan bagaimana sentimen negatif yang berkembang di media sosial dapat mempercepat terjadinya bank run dan mengancam stabilitas institusi keuangan.
“Stabilitas keuangan tidak lagi hanya ditentukan oleh neraca dan rasio keuangan, tetapi juga oleh kecepatan dan kualitas manajemen komunikasi digital,” kata Dian.
Peran Finfluencer
Panduan ini juga secara khusus mengatur kemitraan bank dengan influencer keuangan atau finfluencer. OJK menekankan pentingnya transparansi, pengungkapan konflik kepentingan, serta tanggung jawab bank atas konten yang dipublikasikan.
Pengaturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari potensi informasi yang menyesatkan sekaligus menjaga integritas komunikasi pemasaran produk dan layanan keuangan di ruang digital.
OJK berharap panduan ini dapat menjadi rujukan bersama bagi industri perbankan dalam mengelola media sosial secara profesional, transparan, dan selaras dengan prinsip kehati-hatian.
Di tengah arus informasi yang bergerak begitu cepat, kemampuan untuk tidak salah langkah di dunia maya menjadi kunci—bukan hanya bagi individu, tetapi juga bagi institusi keuangan yang menopang stabilitas ekonomi.
Salah satu terobosan dalam panduan ini adalah pengenalan konsep social media stress test. Melalui pendekatan ini, bank didorong untuk melakukan simulasi terhadap berbagai skenario krisis, seperti munculnya rumor negatif, isu viral, hingga potensi kepanikan nasabah yang berujung pada penarikan dana.
Di tengah maraknya kolaborasi dengan influencer, OJK juga memberikan perhatian khusus pada praktik kemitraan dengan finfluencer. Panduan ini mengatur pentingnya transparansi, termasuk pengungkapan konflik kepentingan, serta menegaskan bahwa tanggung jawab atas konten tetap berada pada pihak bank.
Konsultan komunikasi korporat Dadi Krismatono mengatakan bahwa perbankan dan media sosial merupakan dua kutub yang berlawanan. Perbankan adalah sektor yang highly regulated sementara media sosial adalah ruang yang begitu terbuka dan relatif “unregulated”. “Di sinilah tantangan perbankan untuk mengoptimalkan peluang seiring perubahan perilaku dan cara masyarakat mengonsumsi informasi, tetapi juga membangun sistem pemantauan dan mitigasi krisis yang disebabkan oleh interaksi ruang media sosial,” ujarnya.
Tentu saja, panduan dan regulasi diperlukan sebagai aturan main bagi pelaku usaha. Tetapi, mitigasi komunikasi yang jauh lebih urgent untuk dilaksanakan adalah memastikan implementasi good governance dari sisi hulu. (drp)





