
PeluangNews. Jakarta – Sekitar 242 ribu guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam memperkuat tata kelola guru sekaligus menjawab kebutuhan tenaga pendidik di berbagai wilayah.
Pengalihan status tersebut berjalan seiring dengan persetujuan Komisi X DPR RI terhadap penyesuaian pagu Kemendikdasmen Tahun Anggaran 2027 menjadi Rp89,10 triliun.
Dari tambahan Rp28 triliun atas pagu awal Rp61,10 triliun, sebesar Rp23 triliun dialokasikan untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang beralih status menjadi PPPK penuh waktu.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2027 akan diarahkan untuk memperkuat berbagai program prioritas, termasuk pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan.
“Kemendikdasmen berkomitmen untuk memastikan akses pendidikan yang berkeadilan, mutu pembelajaran yang meningkat, relevansi pendidikan yang lebih kuat, pembangunan kebahasaan dan kesastraan yang lebih berkualitas, serta tata kelola pendidikan yang transparan dan akuntabel,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Selain 242 ribu guru PPPK paruh waktu, sekitar enam ribu guru PPPK paruh waktu yang menjalankan tugas sebagai guru tetapi memiliki surat keputusan sebagai pelaksana juga akan dialihkan statusnya.
Penataan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun tata kelola guru yang lebih terstruktur, sekaligus menjawab persoalan kebutuhan tenaga pendidik di berbagai wilayah.
Namun, penguatan tata kelola guru tidak berhenti pada pengalihan status. Pemerintah memperkirakan kebutuhan guru masih mencapai sekitar 464 ribu orang.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, rekrutmen guru CPNS akan dilakukan secara bertahap mulai 2027. Pemerintah juga membuka kesempatan bagi guru PPPK yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi menjadi guru PNS secara bertahap.
Selain itu, sekitar 172 ribu guru non-ASN yang bertugas di sekolah negeri juga mendapat kesempatan mengikuti seleksi sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan kebutuhan tenaga pendidik, baik dari sisi status kepegawaian maupun distribusi guru berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menilai persoalan kekurangan guru perlu ditangani melalui perencanaan yang lebih terukur.
Menurut Esti, kebutuhan guru tidak cukup dihitung berdasarkan jumlah, tetapi harus dipetakan berdasarkan lokasi, mata pelajaran, dan jenjang pendidikan.
“Penanganan kekosongan guru ke depan disiapkan melalui peta jalan yang jelas, termasuk dengan memetakan kebutuhan berdasarkan lokasi, mata pelajaran, dan jenjang pendidikan,” ujar Esti.
Menurut dia, pemetaan tersebut penting menjadi dasar penyusunan kebutuhan sekaligus tambahan anggaran pendidikan pada tahun-tahun berikutnya.
Dengan pemetaan yang lebih terukur, rekrutmen dan penempatan guru dapat diselaraskan dengan kebutuhan satuan pendidikan di setiap daerah.








