
PeluangNews, Jakarta-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai mempercepat transformasi layanan pertanahan melalui program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
Program ini menjadi langkah strategis karena layanan peralihan hak mencakup sekitar 70 persen dari keseluruhan layanan yang ditangani Kantor Pertanahan (Kantah).
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan percepatan layanan peralihan hak menjadi tahap awal dalam mewujudkan sistem pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan modern.
“Yang masuk ke dalam PERINTIS 10 Hari ini semua Peralihan Hak. Peralihan Hak itu jual beli, hibah, tukar-menukar, pokoknya semua yang menggunakan Akta PPAT. Peralihan Hak itu sudah 70% pelayanan di BPN,” ujar Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Program PERINTIS 10 Hari mencakup berbagai layanan peralihan hak atas tanah yang menggunakan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), seperti transaksi jual beli, hibah, hingga tukar-menukar.
Menurut Asnaedi, transformasi layanan pertanahan tersebut akan dilakukan secara bertahap. Setelah layanan peralihan hak berjalan optimal, Kementerian ATR/BPN akan memperluas transformasi ke layanan pendaftaran tanah pertama kali.
Dengan penambahan layanan tersebut, cakupan transformasi ditargetkan meningkat hingga sekitar 80 persen dari keseluruhan layanan pertanahan.
Tahap berikutnya akan mencakup layanan pemecahan, penggabungan, dan pemisahan bidang tanah. Setelah seluruh tahapan tersebut berjalan, transformasi layanan pertanahan ditargetkan dapat mencakup seluruh layanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Kalau itu sudah oke berarti sudah 100% karena hak tanggungan kan sudah,” jelasnya.
Saat ini, PERINTIS 10 Hari masih memasuki tahap uji coba atau pilot project di 17 Kantah. Program tersebut telah mulai diterapkan sejak 17 Agustus 2026.
Adapun 17 Kantah yang menjadi lokasi uji coba meliputi Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan. Selain itu, program juga dijalankan di Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, Kota Kupang, dan Kota Depok.
Uji coba tersebut dilakukan untuk menemukan formula pelayanan yang paling tepat sebelum program diterapkan secara lebih luas di seluruh Indonesia.
Kementerian ATR/BPN berencana menambah 24 Kantah ke dalam pelaksanaan program tersebut pada 24 September 2026. Selanjutnya, pada Oktober 2026, cakupan PERINTIS 10 Hari ditargetkan diperluas hingga mencapai 100 Kantah.
Asnaedi mengatakan hasil dari pelaksanaan pilot project akan menjadi dasar dalam penyusunan regulasi serta penerapan layanan secara nasional.
Kementerian ATR/BPN menargetkan Peraturan Menteri yang mengatur layanan tersebut dapat diterbitkan paling lambat pada akhir Desember 2026. Apabila seluruh formula pelayanan telah dinilai optimal dan regulasi telah diterbitkan, PERINTIS 10 Hari ditargetkan berlaku secara nasional mulai 1 Januari 2027.
“Harapan kita tahun ini harus keluar Peraturan Menteri, minimal di akhir Desember. Kalau Peraturan Menterinya sudah keluar, ini berlaku secara nasional,” pungkas Asnaedi.
Melalui percepatan tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap transformasi digital dan integrasi layanan pertanahan dapat semakin dirasakan masyarakat, terutama dalam proses administrasi peralihan hak atas tanah yang selama ini menjadi salah satu layanan dengan volume terbesar di Kantor Pertanahan.








