
PeluangNews, Jakarta – Masyarakat kembali diingatkan untuk lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing atau mengklaim telah memiliki maupun sedang mengurus perizinan di Indonesia.
Imbauan tersebut disampaikan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) setelah menemukan indikasi pelanggaran dalam kegiatan penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital yang dilakukan YWWSDC dan RTHAE.
Kedua entitas tersebut diketahui tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Satgas PASTI kemudian menghentikan kegiatan keduanya serta melakukan pemblokiran terhadap akses aplikasi dan tautan (URL) yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap klaim legalitas yang belum dapat diverifikasi. Legalitas perusahaan maupun pihak yang menawarkan investasi perlu dipastikan melalui otoritas terkait sebelum masyarakat menempatkan dana.
YWWSDC mengklaim merupakan bagian dari YWWSDC Group US Ltd, perusahaan yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat. Entitas tersebut menawarkan skema investasi trading aset kripto serta pembelian token aset keuangan digital melalui platform YWWSDC.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan YWWSDC tidak memiliki izin dari OJK sebagai PAKD. Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Satgas PASTI juga menemukan aplikasi dan/atau situs web yang digunakan YWWSDC tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Temuan lainnya berkaitan dengan perubahan alamat tautan atau URL. Satgas PASTI menemukan penggunaan nama berbeda pada sejumlah URL, tetapi memiliki tampilan serupa sehingga diduga memiliki keterkaitan dengan YWWSDC.
Sementara itu, RTHAE menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE). Penawaran dilakukan, antara lain, melalui skema penawaran perdana token yang diklaim akan listing di bursa RTHAE. Dalam penawarannya, terdapat janji bahwa dana yang telah disetorkan akan dikembalikan kepada anggota apabila token tersebut tidak jadi listing.
Hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI menemukan RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan tidak mengantongi izin OJK sebagai PAKD. Selain itu, kegiatan usaha RTHAE dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Aplikasi dan/atau situs web yang digunakan juga tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE serta melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan URL terkait.
Satgas PASTI selanjutnya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut. Masyarakat yang merasa dirugikan akibat aktivitas kedua entitas tersebut diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat. Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat proses penanganan.
Satgas PASTI kembali meminta masyarakat berhati-hati terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama apabila menggunakan nama perusahaan asing atau mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK.
Sebelum berinvestasi, masyarakat diimbau memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi serta memahami karakteristik, manfaat, dan risiko produk keuangan yang ditawarkan.
Apabila menemukan indikasi penawaran investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website SIPASTI OJK, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Pelaporan tersebut dapat membantu mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.
Satgas PASTI menegaskan kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal.








