
Peluang News, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan pengungkapan terhadap tiga kasus besar judi online (judol) di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim, Brigjen Himawan Bayu Aji menyampaikan, pihaknya menyita uang sebesar Rp53 miliar dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka dari ketiga kasus tersebut.
Dia mengatakan, belasan tersangka itu terdiri dari ketiga website judol yang berhasil diungkap Polri, yaitu website H5 GF777, RGO Casino dan Agen 138.
“Kami, Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan terhadap beberapa website yang terafiliasi, yaitu ada tiga kasus website H5 GF777, website RGO Casino, dan website Agen 138,” kata Himawan dalam konferensi pers Satuan Tugas (Satgas) Khusus Judol, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
Dia menerangkan bahwa ketiga website tersebut merupakan situs judol yang beroperasi baik secara nasional maupun internasional, dengan beberapa jenis permainan seperti slot, kasino, judi bola dan permainan lainnya.
Pada kasus pertama, yaitu pada praktek perjudian online dengan website H5 GF777, kata Himawan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dengan inisial MIA dan AL.
Adapun AL telah ditahan di Polda Metro Jaya dalam kasus judol pada website Sule 99 pada 13 November 2024.
“Peran tersangka AL sebagai direktur dari PT GMM, Giat Melangkah Maju, yang mana perusahaan tersebut digunakan sebagai merchant untuk website perjudian online H5 GF777 sebagai metode deposit untuk bermain judi online,” terangnya.
Sementara tersangka berinisial MIA saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 17 Desember 2024.
“Tersangka MIA berperan sebagai direktur dari PT TDL yang mana perusahaan tersebut digunakan sebagai merchant untuk website perjudian online H5 GF777 sebagai metode deposit untuk bermain judi online,” jelasnya.
Kemudian, pada kasus H5 GF777, lanjut Himawan, pihaknya telah membekukan website judol dan menyita uang sebanyak Rp47 miliar.
Sedangkan pada situs RGO Kasino, dia menuturkan, Bareskrim telah menetapkan lima orang tersangka dengan inisial HNB, IS, SR, RSS, dan HJ alias RZ alias Zeus.
“Keempat orang tersangka itu berinisiL HNB, IS, SR, dan RSS dan ditangkap di Batam pada tanggal 5 Desember 2024 dan ditahan di rutan Bareskrim Polri sejak tanggal 6 Desember 2024. Keempat tersangka berperan sebagai admin customer service website RGU Kasino,” ujarnya.
Mengenai modus operandi, Himawan menuturkan, modus dari keempat tersangka tersebut yaitu dengan menawarkan kepada para calon pemain perjudian online melalui WhatsApp yang berisikan informasi tentang tata cara bermain judol dan memberikan bonus kepada para calon pemain baru apabila para calon pemain mendaftar sebagai member di website RGU Kasino.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka HNB, ditemukan fakta bahwa tersangka mendapatkan perintah dari tersangka HJ alias RJ alias Zeus yang berperan sebagai manajer dari customer service website RGU Kasino,” ungkap Himawan.
Lalu, keempat tersangka itu mendapatkan perintah dari HJ alias Zeus.
Zeus sendiri berhasil ditangkap oleh penyidik di Bandara Soekarno-Hatta pada 18 Desember 2024 lalu.
“Adapun peran tersangka HJ alias RJ ataupun Zeus sebagai manajer dari customer service website RGU Kasino dan memberikan gaji kepada tersangka lainnya,” tuturnya.
Selain itu, Zeus juga mengendalikan 17 website judol lainnya.
“Total uang tunai yang telah disita dari para tersangka website judi online RGU Kasino, senilai Rp1.679.000.000 (1,6 miliar),” pungkasnya.
“Yang ketiga, kasus yang berhasil kita lakukan penangkapan adalah dengan website Agen 138, yang ini beberapa waktu yang lalu berkaitan dengan penyitaan Hotel Arus. Menetapkan 4 orang tersangka dengan inisial JO,” tambah Himawan.
Sementara dalam situs judol Agen 138, Polri berhasil menetapkan 4 orang tersangka dengan inisial JO, JG, AHL dan KW.
Adapun JO sendiri merupakan residivis perjudian online yang telah divonis 7 bulan, dan tiga tersangka lain berhasil ditangkap di Lampung pada 7 Januari 2025 dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
“JG, AHL, dan KW berperan sebagai operator deposit, withdrawal, dan operator customer service website Agen 138,” tukasnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim juga melakukan pembekuan dan penyitaan terhadap uang sebesar Rp4.061.970.779 (4 miliar).
Akibat perbuatannya, para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tidak Pidana Transpor Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Juncyo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.