checkup-dokter keuangan
checkup-dokter keuangan
octa vaganza
Berita  

Sudah Saatnya Koperasi Punya Bank

Koperasi di Indonesia bukan “terpinggirkan”, namun secara harfiah berada di pinggiran. Masyarakat yang terpinggirkan membutuhkan koperasi agar bisa menolong dirinya sendiri secara bersama-sama, sehingga punya posisi tawar.

 

KONGRES Pertama Koperasi digelar 11-14 Juli 1947 di Tasikmalaya. Di antara 10 keputusan insan koperasi saat itu: pembentukan sentral organisasi koperasi, asas gotong royong, pendirian bank koperasi, koperasi rakyat desa, pendistribusikan barang penting, menjadikan 12 Juli sebagai Hari Koperasi Nasional.

Dalam merefleksikan 71 tahun gerakan koperasi di Indonesia, Sekretaris Jenderal Dewan Koperasi Indonesia, Neddy Rafianaldy Halim, menyebut, “Meski beberapa  kemajuan koperasi mulai meredup, dari segi penguatan sudah jauh lebih baik. Misalnya, dulu tidak ada Kementerian Koperasi. Pada 1978, Direktorat Jenderal Koperasi masuk ke dalam Departemen Perdagangan dan Koperasi; disusul hadirnya kementerian dengan core koperasi di bawah Menteri Muda Koperasi,” ujar Neddy kepada PELUANG.

Beberapa dari 10 butir Kongres 1947 itu sudah berjalan. Sumbangan Orde Baru dalam hal ini luar biasa. Ada Kredit Program,  Kredit Pengadaan Pangan, pemerintah siapkan infrastruktur untuk koperasi sekunder. Di setiap kabupaten/kota berdiri pusat pelayanan koperasi. Juga dibangun KUD (Koperasi Unit Desa).

Alokasi APBN untuk departemen koperasi di masa Pak Harto itu memang tidak besar. Tetapi program pemberdayaan untuk koperasi signifikan.

Koperasi menempatkan visi bisnisnya pada member base, kepentingan anggota; bukan pada pemiliknya seperti badan usaha. Membantu koperasi memerlukan komitmen yang kuat. Indonesia mempunyai lebih dari 150 ribu koperasi dengan 27 hingga 30 juta anggota. Itu bukti koperasi merupakan potensi yang sangat besar. Maka, sudah saatnya harus ada bank koperasi. Bank ini menjadi model alternatif penyaluran KUR (Kredit Usaha Rakyat).

Sekarang ini KUR diskriminatif terhadap koperasi. Bank-bank menyalurkan KUR kepada anggota koperasi dengan bunga 7%. Pada saat yang sama, bunga bank-bank itu disubsidi pemerintah 8-9%. Pihak koperasi menyalurkan pinjaman ke anggotanya dengan bunga 1-1,55% per bulan. Itu sama dengan 12-18% per tahun. Wajar saja jika konsumen koperasi beralih ke bank.

Butir distribusi barang penting oleh koperasi yang dimaksud Kongres 1947 adalah bahan pokok, terutama beras, minyak tanah dan gula (kemudian berkembang menjadi sembilan bahan pokok). “Kalau ini berjalan, peran koperasi menonjol. Ritel bisnis itu seharusnya koperasi”.

Selaku mitra pemerintah, Dekopin peru lebih dilibatkan dalam merumuskan kebijakan pemberdayaan koperasi. Misalnya, ada Peraturan Menteri  yang mengharuskan koperasi terdaftar sebagai anggota Dekopin. Lalu, koperasi juga berkewajiban membayar iuran bulanan atau tahunan kepada Dekopin. Di sisi lain, Dekopin bertugas melakukan pembinaan. “Kami juga berharap Dekopin adanya regulasi yang membantu, seperti mendapatkan fee dalam pengadaan pangan, hingga bisa menolong pendanaan gerakan koperasi,” tutup Neddy.  (Irvan-red)