
PeluangNews, Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi terus memperkuat upaya penanganan banjir melalui kolaborasi lintas sektor. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, bersama Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif dan Reservoair menggelar diskusi strategis mengenai penerapan konsep Zero Runoff serta pemanfaatan platform digital “SERAP”. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Nonon Sonthanie, Pemkot Bekasi, Selasa (12/5/2026).
Dalam pemaparannya, konsep Zero Runoff menitikberatkan pada pengelolaan air hujan sejak dari sumbernya agar tidak seluruhnya mengalir ke saluran drainase kota. Penerapan konsep ini dilakukan melalui pembangunan sumur resapan, kolam retensi, biopori, hingga taman resapan air di kawasan permukiman maupun area komersial.
Tri Adhianto menegaskan bahwa persoalan banjir tidak dapat diatasi hanya dengan normalisasi saluran air, tetapi juga membutuhkan kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan secara berkelanjutan.
“Permasalahan banjir harus ditangani bersama melalui inovasi dan langkah konkret. Konsep Zero Runoff menjadi solusi jangka panjang agar air hujan dapat terserap langsung ke tanah dan tidak membebani sistem drainase kota,” ujar Tri Adhianto.
Baca Juga: KSP Makmur Mandiri Buka Kantor Cabang ke 132
Selain itu, platform digital “SERAP” disiapkan sebagai sarana pemantauan sekaligus wadah kolaborasi dalam penerapan pengelolaan air di lingkungan masyarakat maupun kawasan pembangunan baru. Pemerintah Kota Bekasi berharap inisiatif tersebut mampu menjadi gerakan bersama yang melibatkan masyarakat, pengembang, hingga pelaku usaha.
Tri Adhianto juga menegaskan komitmen Kota Bekasi untuk menjadi daerah percontohan dalam penanganan banjir berbasis inovasi lingkungan di Indonesia.
“Kami ingin Kota Bekasi menjadi contoh bagaimana persoalan banjir dapat diatasi melalui kolaborasi, teknologi, dan kepedulian lingkungan. Penanganan banjir akan lebih efektif jika dilakukan secara bersama-sama,” tambahnya.
Dalam kegiatan itu turut dijelaskan bahwa konsep Zero Runoff telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2020 tentang Sistem Drainase. Regulasi tersebut mewajibkan setiap pemilik lahan maupun bangunan untuk mengelola air hujan di area masing-masing.
Melalui kolaborasi ini, Pemerintah Kota Bekasi berharap penanganan banjir dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan sehingga memberikan dampak nyata bagi masyarakat serta menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih aman dan nyaman. (Aji)
pemkot bekasi atasi banjir, pemkot bekasi atasi banjir







