
Oleh: R. Nugroho M – Praktisi Koperasi
Koperasi selama ini sering dipersepsikan sebagai lembaga ekonomi yang hanya dibutuhkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah atau yang mengalami keterbatasan akses terhadap modal dan pelayanan ekonomi. Pandangan demikian kurang mencerminkan hakikat koperasi sebagaimana dirumuskan dan dicitakan dalam Pasal 33 UUD 1945.
Koperasi bukan sekadar instrumen untuk mengatasi kemiskinan, melainkan merupakan pilar penyelenggaraan sistem perekonomian nasional yang berlandaskan kebersamaan dan kekeluargaan. Ini termaktub dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan sebagai dasar penyusunan perekonomian nasional.
Oleh karena itu, keberadaan koperasi bukan hanya menjadi kepentingan kelompok tertentu, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh warga negara tanpa membedakan tingkat kemampuan ekonominya.
Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menegaskan: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.” Rumusan tersebut mengandung makna bahwa negara tidak menghendaki sistem ekonomi yang hanya bertumpu pada kekuatan individu maupun dominasi pemilik modal, tetapi mengembangkan sistem yang dibangun atas partisipasi seluruh rakyat melalui usaha bersama.
Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 merupakan landasan demokrasi ekonomi yang menempatkan rakyat sebagai pelaku utama pembangunan ekonomi. Dengan demikian, koperasi memperoleh legitimasi konstitusional sebagai bentuk organisasi ekonomi yang paling sesuai dengan prinsip usaha bersama dan asas kekeluargaan.
Perwujudan Tanggung Jawab Warga Negara
Apabila Pasal 33 merupakan amanat mengenai sistem ekonomi nasional, maka seluruh warga negara pada hakikatnya mempunyai tanggung jawab moral dan konstitusional untuk ikut membangun sistem tersebut. Tanggung jawab tersebut tidak bergantung pada kondisi ekonomi seseorang.
Orang yang miskin memerlukan koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya melalui penghimpunan potensi secara bersama sama. Sebaliknya, orang yang telah kaya atau mapan secara ekonomi tetap memerlukan koperasi sebagai wadah untuk mengabdikan sebagian potensi ekonomi, pengalaman, jaringan usaha, dan kepemimpinannya demi memperkuat ekonomi masyarakat. Dengan demikian, koperasi bukan hanya sarana memperoleh manfaat ekonomi, tetapi juga merupakan sarana melaksanakan tanggung jawab kebangsaan.
Keanggotaan koperasi tidak semata antara anggota dengan badan usaha koperasi mata dimaknai sebagai hubungan yang menjadi miliknya Keanggotaan merupakan pernyataan kesediaan seseorang untuk:
1) menghimpun kekuatan ekonomi bersama,
2) ikut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan usaha bersama, ekonomis;
3) menjalankan demokrasi ekonomi, dan
4) membangun kesejahteraan bersama.
Dalam perspektif tersebut, semakin tinggi kemampuan ekonomi seseorang, semakin besar pula potensi kontribusinya bagi kemajuan koperasi.

Sukarela Sebagai Prinsip, Bukan Alasan Untuk Menghindar
Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menetapkan bahwa keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka. Prinsip ini berarti tidak seorang pun dapat dipaksa secara hukum untuk menjadi anggota koperasi. Namun, prinsip sukarela tidak boleh dimaknai sebagai hilangnya tanggung jawab moral terhadap pelaksanaan amanat konstitusi.
Sukarela berarti keputusan menjadi anggota lahir dari kesadaran, bukan karena paksaan. Justru semakin tinggi kesadaran warga negara terhadap cita ekonomi nasional, semakin besar dorongan untuk mengembangkan koperasi.
Apabila warga negara yang memiliki kemampuan ekonomi ikut menjadi anggota koperasi, maka koperasi memperoleh:
1) penguatan modal,
2) peningkatan kualitas tata kelola,
3) perluasan jaringan usaha,
4) peningkatan profesionalisme,
5) percepatan inovasi, dan
6) penguatan daya saing.
Sebaliknya, apabila koperasi hanya dihuni oleh kelompok ekonomi lemah, maka koperasi kehilangan sebagian besar potensi nasional yang seharusnya dapat dihimpun untuk memperkuat ekonomi rakyat. Oleh karena itu, koperasi tidak boleh dipandang sebagai organisasi orang miskin, tetapi sebagai organisasi seluruh rakyat Indonesia.
Secara yuridis, tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan setiap warga negara menjadi anggota koperasi. Keanggotaan tetap bersifat sukarela sesuai prinsip koperasi. Namun, secara filosofis dan konstitusional, amanat Pasal 33 UUD 1945 mengandung panggilan bagi seluruh warga negara untuk berperan serta dalam membangun sistem ekonomi yang berlandaskan usaha bersama dan asas kekeluargaan.
Dalam pengertian tersebut, menjadi anggota koperasi bukan sekadar pilihan ekonomi, melainkan wujud kesetiaan melaksanakan cita cita konstitusi dan tanggungjawab dalam untuk mewujudkan kesejahteraan bersama seluruh masyarakat. Oleh karena itu, setiap warga negara — baik yang miskin maupun yang kaya – memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk berperan serta menjadi anggota koperasi sesuai kapasitasnya.
Perlu dibedakan dengan tegas bahwa tanggung jawab tersebut bukan merupakan kewajiban hukum yang dapat dipaksakan, melainkan bentuk pengamalan nilai-nilai yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945. Semakin luas partisipasi seluruh lapisan masyarakat dalam koperasi, semakin nyata pula terwujudnya demokrasi ekonomi dan keadilan sosial sebagaimana dicita-citakan oleh para pendiri bangsa.





