Peluang News, Jakarta – Sebanyak 580 anggota DPR RI Periode 2024-2029 resmi dilantik, Selasa (1/10/2024).
Seluruh anggota DPR dan juga 152 anggota DPD RI itu telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dari 580 orang anggota DPR RI, tercatat 323 orang berstatus petahana dan 257 orang merupakan wajah baru.
“Sedangkan dari 152 orang anggota DPD RI, tercatat 67 orang berstatus petahana dan 85 orang sebagai nonpetahana (anggota baru),” kata Budi.
Dia menjelaskan, LHKPN merupakan salah satu syarat pelantikan anggota DPR dan DPD periode 2024–2029 terpilih.
Bagi calon yang berstatus petahana atau yang merupakan wajib lapor LHKPN pada periode sebelumnya, dapat menggunakan laporan LHKPN periodik 2023 yang disampaikan pada 2024.
Sedangkan bagi anggota DPR dan DPD yang berstatus nonpetahana atau bukan merupakan wajib lapor LHKPN pada periode sebelumnya maka harus menyampaikan LHKPN baru.
KPK telah memublikasikan LHKPN anggota DPR dan DPD periode 2024–2029 di laman https://elhkpn.kpk.go.id. Masyarakat bisa mengakses secara terbuka untuk ikut memantau kepatuhan dan kebenaran pelaporannya.
Sebanyak 580 orang anggota DPR RI terpilih dan 152 orang anggota DPD RI terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang Hasil Pemilu 2024 Periode 2024–2029 dilantik pada Selasa (1/10) di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.
Calon anggota DPR terpilih yang dilantik bertambah dari 575 menjadi 580 orang, sedangkan calon anggota DPD RI terpilih bertambah dari 136 menjadi 152 orang dibandingkan periode sebelumnya.
Pengucapan sumpah janji anggota DPR dan DPD periode 2024–2029 dipandu Ketua Mahkamah Agung RI M. Syarifuddin. []