
PeluangNews, Jakarta – Stigma bahwa mengurus sertifikat tanah harus melalui perantara dan membutuhkan biaya mahal perlahan mulai berubah. Transparansi layanan, kemudahan akses informasi, serta kepastian proses yang kini diterapkan di Kantor Pertanahan membuat semakin banyak masyarakat berani mengurus sendiri keperluan pertanahannya tanpa bantuan pihak ketiga.
Pengalaman positif tersebut dirasakan Sutrisno (61), seorang pensiunan BUMN yang tengah mengurus peningkatan hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantor Pertanahan Kota Bogor.
Menurut Sutrisno, pelayanan pertanahan saat ini jauh lebih terbuka dibandingkan beberapa tahun lalu. Masyarakat dapat mengetahui tahapan proses secara jelas sehingga tidak lagi merasa bingung saat mengurus dokumen pertanahan secara mandiri.
“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tapi transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat luar biasa,” ujar Sutrisno.
Ia mengaku sengaja memilih mengurus sendiri proses peningkatan hak atas tanahnya tanpa menggunakan jasa notaris. Keputusan tersebut diambil setelah mengetahui bahwa pengurusan dapat dilakukan langsung oleh pemohon dengan biaya yang jauh lebih terjangkau.
“Pertama saya mau coba lewat notaris. Memang harganya mahal. Saya mau mengubah HGB ke HM. Itu diminta puluhan juta lewat notaris. Terus tanya ke sini, bisa tidak tanpa lewat notaris, ternyata bisa,” ungkapnya.
Dalam proses yang sedang dijalani, Sutrisno mengikuti seluruh tahapan sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari pengajuan permohonan, pengukuran ulang, hingga nantinya masuk ke tahap pelepasan hak dan penerbitan sertifikat hak milik.
Meski harus beberapa kali kembali ke kantor pertanahan untuk melengkapi persyaratan administrasi, ia menilai seluruh proses dijelaskan secara terbuka oleh petugas sehingga tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat.
“Ini saya sudah ke sini dua kali. Yang pertama belum ada batas kanan-kiri untuk memenuhi persyaratannya, kekurangan saya untuk teliti. Lalu balik lagi, kurang bawa saksi. Hari ini sudah komplit untuk minta surat permohonan pengukuran ulang,” ceritanya.
Bagi Sutrisno, pengalaman tersebut menjadi bukti bahwa layanan pertanahan saat ini semakin transparan dan mudah diakses masyarakat.
Ia membandingkan kondisi saat ini dengan pengalamannya sekitar 15 tahun lalu ketika mengurus sertifikat tanah. Saat itu, proses pelayanan dinilainya masih terkesan rumit dan kurang memberikan kepastian kepada masyarakat.
Bahkan, dirinya pernah menggunakan bantuan pihak lain untuk mengurus sertifikat tanah, namun proses penyelesaiannya tidak kunjung tuntas hingga memakan waktu hampir satu tahun.
Pengalaman itulah yang sempat membuatnya ragu untuk mengurus sendiri keperluan pertanahan. Namun setelah datang langsung ke Kantor Pertanahan dan mendapatkan penjelasan yang jelas dari petugas, keraguan tersebut perlahan hilang.
Sutrisno berharap kualitas pelayanan pertanahan terus ditingkatkan, termasuk melalui pengembangan layanan digital dan penerapan Sertifikat Elektronik yang dinilai mampu memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan keamanan aset masyarakat.
Menurutnya, transformasi layanan pertanahan yang lebih transparan, cepat, dan mudah diakses menjadi langkah penting dalam meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendorong masyarakat untuk mengurus dokumen pertanahan secara mandiri sesuai prosedur yang berlaku.







