Peluang news, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri mengatakan, pihaknya telah melimpahkan empat tersangka kasus judi online SBOTOP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Ketua Satgas Anti Mafia Bola Polri yang juga merupakan Wakabareskrim Polri, Idjen Asep Edi Suheri menyampailan, pelimpahan tersebut dilakukan usai berkas perkara kasus situs judi online ‘SBOTOP’ itu telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/19/X/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim polri, tanggal 23 Oktober 2023, penyidikan terhadap perkara perjudian online melalui url https://www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com dengan website yang bernama SBOTOP, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung dengan empat tersangka pada Kamis, 15 Februari 2024,” kata Asep kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).
Adapun ke-empat tersangka tersebut yaitu Luis, Deddy Riswanto, Santoso dan Tan Roland Rustan. Menurut Asep, keempatnya memiliki peran yang berbeda-beda.
Untuk tersangka Luis memiliki tugas untuk menyiapkan rekening deposit dan rekening withdrawal, akun payment gateway, handphone, SIM card, serta token yang sudah terkoneksi dengan rekening (M-banking) pada situs SBOTOP, yang kemudian diserahkan kepada saudara “U” selaku pemilik situs SBOTOP yang merupakan warga negara Thailand.
Kemudian, tersangka Deddy Riswanto berperan untuk menawarkan atau mencari kepada orang-orang untuk membuat rekening bank yang digunakan di website judi online.
Setelah rekening-rekening itu didapatkan, maka ia akan memberikannya kepada tersangka Luis untuk digunakan di website judi online.
Selanjutnya, tersangka Santoso berperan sebagai penyedia rekening dan akun payment gateway atas perintah dari tersangka Deddy Riswanto yang diperuntukan operasional penyelenggaraan perjudian online website SBOTOP.
Lalu, tersangka Tan Roland Rustan berperan
sebagai penyedia layanan payment gateway dengan bentuk qris, virtual account dan disbrusement kepada website judi online.
Asep menjelaskan, usai dinyatakan lengkap, keempat tersangka tersebut dan seluruh barang buktinya akan diserahkan pada hari ini, Kamis (22/2/2024).
“Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Batam,” jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tersangka Luis yakni 76 buku tabungan, 5 token key, 6 stempel PT, 90 kartu atm bank, 1 bundel QR code, 1 Unit Apartement One Residence Batam dan uang sebesar Rp 5 miliar.
Kemudian, dari tersangka Deddy Riswanto, penyidik menyita 1 unit tablet, 3 unit handphone, 22 buku tabungan, 27 kartu ATM, 1 bundel kartu perdana, dan 1 bundel cek.
Sementara dari tersangka Santoso, penyidik telah menyita 3 unit handphone, 1 unit laptop, 1 token key, 1 buku rekening, 9 kartu ATM, 1 bundel bukti setoran awal pembukaan rekening, 1 bundel bungkus kartu perdana, 6 bundel cek, 1 bundel dokumen PT Badang dan 3 unit handphone.
Sedangkan dari tersangka Tan Roland Rustan, penyidik juga berhasil menyita 1 lembar foto copy KTP atas nama Tan Roland Rustan, dua unit Handphone merk Iphone, 1 unit laptop merk Apple jenis Macbook Pro warna silver, satu unit tablet merk Apple jenis Ipad Air 4th Generation warna grey, tiga buah buku tabungan Bank, satu buah pasport atas nama Tan Roland Rustan, satu buah kartu ATM Bank BNI atas nama Cahaya Jakarta Selatan dan tujuh unit token Bank.
Atas perbuatannya, para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (2) Juncto 27 ayat (2) Undang–Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82.
Tak hanya itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 85 Undang-Undang No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.