hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Pencabutan Izin 20 BPR/BPRS Jadi Strategi OJK Lindungi Konsumen di Indonesia

Pencabutan Izin 20 BPR/BPRS Jadi Strategi OJK Lindungi Konsumen
Pencabutan Izin 20 BPR/BPRS Jadi Strategi OJK Lindungi Konsumen di Indonesia/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, pencabutan izin usaha terhadap 20 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sepanjang tahun 2024 dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR dan BPRS di Indonesia.

“Selain itu, pencabutan izin usaha BPR/S juga bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen setelah pemegang saham dan pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/S tersebut,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024).

“Apalagi, OJK pada saat ini terikat kepada aturan dalam UU P2SK, yang di mana status BDP (bank dalam penyehatan) tidak boleh melampaui satu tahun,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, pencabutan izin usaha pada BPR dan BPRS tersebut tidak serta merta dilakukan.

Sebab, dalam hal ini, pengawas senantiasa melakukan pemantauan terhadap realisasi rencana tindak penyehatan yang dilakukan oleh BPR/S dan pemegang saham pengendali (PSP).

“Realisasi dari rencana tindak BPR/S dan PSP ini yang berpengaruh terhadap penetapan BPR/S dalam Penyehatan dapat kembali normal atau menjadi BPR/S dalam resolusi,” kata Dian.

Bahkan, berdasarkan data OJK, saat ini hampir seluruh BPR/S di Indonesia tercatat dengan status pengawasan normal.

Fokus pengawasan yang dilakukan OJK terhadap BPR/S pun bertujuan untuk mewujudkan industri BPR dan BPRS yang berintegritas dan terpercaya, tangguh, berdaya saing, dan memberikan kontribusi nyata terutama pada daerah atau wilayahnya.

Kendati demikian, menurutnya, berbagai permasalahan serta kondisi BPR/S yang berada dalam pengawasan normal namun mengalami kesulitan juga perlu untuk dideteksi sejak awal.

Dia mengatakan, hal tersebut dilakukan sebagai upaya pengembangan dan penguatan sektor perbankan, khususnya BPR dan BPRS yang sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam.

“Oleh sebab itu, dalam upaya pengembangan dan penguatan sektor perbankan khususnya BPR dan BPRS yang sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam, diperlukan deteksi sejak awal terhadap permasalahan serta kondisi BPR atau BPRS yang berada dalam pengawasan normal namun mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya,” terangnya.

Dia mengungkapkan, hingga 17 Desember 2024, terdapat 20 BPR/S yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK.

Adapun ke-20 BPR/S yang dicabut izinnya tersebut adalah PT BPR Arfak Indonesia, PT BPR Kencana, PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, PT BPR Duta Niaga, PT BPRS Kota Juang Perseroda.

Kemudian, PT BPR Nature Primadana Capital, PT BPR Sumber Artha Waru Agung, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, PT BPR Bank Jepara Artha, dan PT BPR Dananta.

Lalu, PT BPRS Saka Dana Mulia, PT BPR Bali Artha Anugrah, PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH. Berikutnya, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Madani Karya Mulia, PT BPRS Mojo Artho, serta Koperasi BPR Wijaya Kusuma.

pasang iklan di sini
octa forex broker